jatimterkini.com, Mojokerto Kota – Dari 343 Perkara Kasus Tipiring yang paling menonjol diungkap Satsamapta Polresta Mojokerto Polda Jatim berupa penjualan Miras sebanyak 115 Perkara dengan barang bukti ribuan berbagai Merk Miras berhasil diamankan
Dalam rilis akhir tahun 2022, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T melalui Wakapolresta Mojokerto KOMPOL Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.SOS., M.HUM sebanyak 343 perkara tipiring tahun 2022 mengalami peningkatan ungkap dari tahun 2021 sebayak 342
“Jumlah ini menunjukkan tren kenaikan dari tahun 2021 lalu, yang hanya berjumlah 2.713 botol. Sedangkan jumlah penjual miras ilegal pada tahun 2021 sebanyak 58 perkara. Namun pada tahun 2022 ini naik hampir 100% menjadi 115 perkara. Penyitaan miras ilegal ini merupakan langkah yang diambil petugas untuk menjaga konusifitas menjelang malam penghujung tahun 2022,” ungkap Kompol Sarwo Waskito.
Wakapolres didampingi Kasat Samapta AKP Leo Afera dan Kasi Humas IPTU MK Umam menyampaikan, jumlah tindak pidana ringan (tipiring) dari tahun 2021 ke 2022 hanya naik 1 perkara. Yakni, dari 342 menjadi 343 perkara.
“Perkara-perkara yang tergolong tipiring adalah juru parkir (jukir) liar, pengamen, mabuk di tempat umum, penjual miras ilegal, anak jalanan (anjal), vandalisme, asusila, izin kos, balap liar dan pungli,” jelasnya.
Lanjut Sarwo, jika dibandingkan antara tahun 2021 dengan 2022, beberapa tipiring ini ada yang menunjukkan tren kenaikan. Namun, juga ada yang menunjukkan tren penurunan bahkan hingga menjadi nihil.
“Yang mengalami tren kenaikan adalah mabuk di tempat umum, dari 14 menjadi 28 perkara. Penjual miras ilegal dari 58 menjadi 115 perkara, anjal dari 3 menjadi 7 perkara, vandalisme dari nihil menjadi 2 perkara, asusila dari 20 menjadi 49 perkara, izin kos dari 2 menjadi 16 perkara,” bebernya.
“Sedangkan yang mengalami tren penurunan, jukir liar dari 165 menjadi 58 perkara, balap liar dari 28 menjadi 17 perkara, terakhir pungli dari 6 perkara menjadi nihil,” pungkasnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Mojokerto Polda Jatim terkait Miras menambahkan, “Penjualan minuman beralkohol dipasarkan melalui media sosial (Facebook, Whatsapp, Instagram, Ojek Online, dan TikTok),” Sebut IPTU MK Umam
Masih kata Umam, “Pengiriman dan Transaksi Pembayarannya menggunakan sistem COD (Cash on Delivery), lalu Transfer Uang lalu barang akan dikirim melalui jasa ekspedisi dan ada juga melalui aplikasi ojek online,” Urai Kasi Humas
“Jadi perbandingan tahun 2021 sejumlah 2.713 botol miras, tahun 2022 sejumlah 3.186 botol dengan Sasaran Penjualan langsung di warung dan cafe dan ditemukan tidak memiliki ijin usaha SIUP-MB,” Tutup IPTU MK. Umam (MK)