jatimterkini.com Mojokerto – Petugas Kepolisian Sat Samapta Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan bermotor modifikasi berbentuk rumah yang merintangi jalan di Jl. Raya Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto. Sabtu (28/01).
Kapolresta Mojokerto yang di wakili oleh AKP Anang Leo Afera, S.H dan anggota Sat Samapta langsung menuju lokasi, karena di khawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Saat di TKP anak-anak tersebut dalam kondisi mabuk, “Mereka baru saja mengkonsumsi minuman beralkohol. Kami juga menemukan barang bukti berupa botol minuman keras.” Jelas Kasi Humas IPTU M.K Umam.
Dalam proses pengamanan beberapa orang mencoba melawan petugas dengan membentak dan menantang berkelahi, selanjutnya tersangka diamankan ke Dinsos Kota Mojokerto guna dilakukan pembinaan dan barang bukti di amankan di Polresta Mojokerto.
“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa 1 unit kendaraan yang di modif berbentuk rumah dan juga 1 botol minuman alkohol jenis arak Jawa kemasan 1,5 liter.” Ucapnya
IPTU Umam juga menegaskan kegiatan anak punk tersebut terkena pasal dan di pidana, “Hal seperti ini bisa terkena pasal 505 ayat (02) KUHP, dan mabuk di tempat umum kena pasal 492 ayat (1) KUHP dengan hukuman 6 bulan penjara.” Pungkasnya. (MK/HB)