JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaTerkini

Yusril ikut diperiksa atas kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK

Yusril Ihza Mahendra hari ini jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Yusril Ihza Mahendra, pagi ini akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan itu dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Yusril diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge dari Firli Bahuri. Sementara, Firli sudah berstatus tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa Yusril Izha Mahendra mengkonfirmasi hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Informasinya akan hadir,” tegas Ade kepada awak media.

Dikatakan Ade, selain itu ada saksi lainnya yang dimintai keterangan. Tetapi dia tidak merinci saksi yang dimaksud.

“Ada saksi lain diperiksa,” kata Ade lagi.

Sementara, Yusri mengkonfirmasi kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim, Mabes Polri hari ini pukul 10.00 WIB.

“In Syaa Allah jam 10,” tambah Yusril.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan sejumlah pakar menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.

Sejumlah saksi, yakni Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Dua saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan. Dua saksi menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Alex Marwata dan Prof Romli Atmasasmita.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023.

Alasan Romli, dirinya adalah seorang ahli, bukan saksi. Seorang saksi tidak boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Namun demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. (Rudi)