JATIMTERKINI.COM: Sebuah warung penyedia purel alias pemandu lagu di Surabaya kembali digerebek Satpol PP.
Warung yang berada di kawasan Jalan Kalimas Baru ini kembali digerebek, setelah sebelumnya dilakukan operasi penertiban.
“Sebelumnya sudah ditertibkan. Pada penertiban sebelumnya mereka tidak kooperatif. Mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring,” tegas Andriansyah Eka Saputra, Staff Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Surabaya.
Dalam giat operasi itu petugas Satpol PP mengamankan 9 purel dan seorang pengunjung yang sedang asyik bernyanyi dengan minum minuman beralkohol.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, purel yang diamankan adalah pekerja freelance. Artinya, kalau ada pengunjung yang berminat mengenakan jasanya, maka akan dipanggil oleh pemilik warung dengan tarif 50-100 per jam tergantung kesepakatan.
Para purel tersebut bertugas untuk melayani tamu yang sedang datang. Dan diduga juga kerap terjadi aksi mesum.
“Dari sembilan, kami amankan dua pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada satu pengunjung juga. Kami bawa mereka, yang akan kami proses pendataan di kantor”, jelas Andre.
Kali ini, Andre juga memberikan peringatan keras, yakni jika pemilik warung menyediakan miras dan minol di tempatnya, Satpol PP Surabaya tidak segan melakukan penyegelan. Pasalnya, sudah dua kali ditertibkan dan diberi surat peringatan.
“Kami sudah kirimkan surat, jika tindakan kami yang kedua ini mereka tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait,” papar Andre.
Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 botol minuman beralkohol serta satu KTP pemilik kedai tersebut.
“Selain membawa barang bukti minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai nantinya akan kami sidangkan juga,” tambahnya. (Rud)