JatimTerkini.com
Politik

Vermin Kegandaan Keanggotaan Parpol Melalui Video Call Picu Polemik

Sri Sugeng Pujiatmiko – Penggiat Pemilu

KPU telah memperpanjang pelaksanaan vermin keanggotaan parpol terhadap kegandaan keanggotaan eksternal parpol. KPU telah menerbitkan SK KPU Nomor 309 Tahun 2022 yang meminta parpol untuk dapat menghadirkan anggota yang belum dipastikan keanggotaannya, karena satu orang anggota parpol tercantum di SIPOL di 2 (dua) keanggotaan parpol. Nah, problem di lapangan adalah ketika parpol tidak dapat menghadirkan anggotanya untuk dilakukan klarifikasi kegandaan anggota parpol, KPU telah mengambil kebijakan untuk dilakukan video call terhadap kegandaan anggota parpol, namun kebijakan itu tidak tertuang dalam SK Nomor 309 Tahun 2022, sehingga menuai polimik khususnya pengawas pemilu.

Apakah penggunaan video call itu KPU telah melanggar tata cara dan mekanisme klarifikasi kegandaan eksternal anggota parpol, karena SK 309, meminta parpol untuk dapat menghadirkan anggota yang belum dipastikan keanggotaannya, dan bukan ditempuh menggunakan video call. Meskipun penggunaan video call menurut SK 309 Tahun 2022 diberlakukan ketika verfak (verifikasi faktual) keanggotaan parpol, dan bukan diberlakukan dalam pelaksanaan vermin (verifikasi administrasi).

Berdasarkan pengalaman, sebenarnya penggunaan video call tidak asing bagi KPU dan Bawaslu, karena pada saat penyelenggaraan pemilu tahun 2014 pun, Bawaslu pun ketika sengketa proses terkait dengan verfikasi faktual juga pernah menggunakan video call untuk memastikan apakah sesorang tersebut menjadi anggota parpol atau tidak, dan penggunaan video call tersebut tidak diatur dalam PKPU maupun Perbawaslu, namun saat itu Bawaslu mengambil kebijakan deskresi dengan menggunakan video call atau via telepon.

Perbedaan klarifikasi tata muka dengan tatap layar (video call) itu sebenarnya hanya persoalan ruang saja, tetapi waktunya sama, kecuali melalui telepon yang tidak dapat saling bertatap layar, tetapi hanya tatap suara, namun yang terpenting klarifikator (dari KPU Kab/Kota) dengan anggota parpol saling tatap muka layar dengan perangkat IT-nya. Sistem digitalisasi dalam era sekarang ini sesungguhnya mempermudah kinerja, baik dalam pemilu maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penggunaan video call ini memiliki fungsi esensinya adalah sama dengan hadir secara tatap muka, yaitu ingin memastikan kegandaan eksternal anggota parpol yang anggotanya tidak dapat hadir di Kantor KPU Kab/Kota untuk dilakukan klarifikasi, maka penggunaan video call inilah yang dijadikan solusi untuk melakukan klarifikasi kegandaan eksternal anggota parpol. Jadi yang penting esensi penggunaan video call itu memiliki esensi yang sama dengan klarifikasi secara langsung, sehingga menurut hemat saya penggunaan video call sebenarnya tidak ada persoalan. Yang terpenting pelaksanaan video call-nya dapat diakses oleh pengawas pemilu dan terdapat alasan yang cukup bagi anggota parpol yang tidak dapat hadir di kantor KPU Kab/Kota. Artinya anggota parpol tersebut tidak dapat hadir karena alasan yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga harus menggunakan video call.

Penggunaan video call, persoalannya adalah terkait norma “dapat menghadirkan anggota parpol” sebagaimana SK KPU 309, sehingga Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memaknainya anggota parpol tersebut hadir di Kantor KPU Kab/Kota. Namun menurut hemat saya, bukan persoalan penggunaan video call-nya, tetapi yang terpenting bagi Bawaslu pelaksanan video call mendapatkan akses dalam pengawasannya. Selain itu, terdapat norma kata ”dapat” dan bukan “wajib”, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan menghadirkan anggota parpol, maka tidak dilarang, artinya jika menggunakan video call pun juga tidak dilarang, karena video call sebagai sarana untuk memastikan kegandaan anggota parpol, yang penting memiliki esensi yang sama dengan kehadiran langsung secara tata muka, meskipun hanya tatap layar. Bagi klarifikator KPU Kab/Kota dapat berbicara secara langsung melalui tatap layar dengan anggora parpol untuk dilakukan klarifikasi NIK, nama, alamat dan jenis kelamin, serta memastikan anggota parpol tersebut memilih parpol yang mana. Wassalam.