JatimTerkini.com
BlitarHeadline JTJatimPolitikTerkini

Usai bongkar mafia lelang, Wabup Blitar mendadak mundur, emang ada apa?

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Usai membongkar dugaan mafia dalam proyek pengadaan barang dan jasa, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dikabarkan hari ini, Senin (14/8/2023) bakal mundur dari jabatannya. Kebijakan yang mendadak ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar oleh publik, memang ada masalah apa sebenarnya?

Informasi yang diterima JatimTerkini.com menyebut bahwa mundurnya Wabup Rahmat Santoso buntut atas temuan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP). Namun demikian, hal itu dibantah oleh DPRD Kabupaten Blitar.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, pengunduran diri Rahmat Santoso dari jabatan Wabup lantaran orang nomor dua di Bumi Penataran itu sudah terdaftar sebagai Bacaleg DPR-RI untuk wilayah Tuban-Bojonegoro. Sehingga, secara otomatis Rahmat harus mengajukan permohonan pengunduran diri ke DPRD yang akan diteruskan ke Gubernur Jatim dan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mestinya bukan ya karena beliau memang harus membuat surat pengunduran diri, sebagai bukti bahwa beliau mundur dari tanggung jawabnya sebagai Wakil Bupati. Karena tidak boleh kan seorang Bupati maupun Wakil Bupati mencalonkan sebagai Calon Legislatif jadi harus mundur,” jelas Mujib, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, dilansir dari BeritaJatim.com.

Dikatakan Mujib, saat ini Wabup Blitar, Rahmat Santoso harus mengurus surat pengunduran diri agar dirinya bisa lolos tahapan verifikasi administrasi Caleg DPR-RI. Itu sesuai dengan aturan KPU terkait syarat pencalonan anggota legislatif.

“Karena momen itu momen yang lain lah berbeda, terus ini kan memang bertepatan dengan tahapan verifikasi jadi ya memang harus mengajukan itu,” kata dia lagi.

Meski Rahmat Santoso telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD, lanjut dia, tidak serta-merta Rahmat Santoso akan lepas dari jabatannya.

Karena dalam prosesnya pengunduran diri seorang pejabat atau kepala daerah masih panjang. Surat yang diajukan Wabup Blitar akan dikirim Gubernur Jatim kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Ketika surat pengunduran itu masuk beliau tidak serta merta kehilangan jabatannya, karena yang berhak mengeluarkan surat keputusan atau SK bukan dari dewan tapi dari Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.

“Tapi yang pasti dan tahu alasannya mengapa mau mundur ya beliaunya coba tanya ke beliaunya saja biar lebih pasti dan jelasnya,” tambah Mujib.

Sementara, Wabup Rahmat Santoso hingga kini belum berhasil dikonfirmasi oleh JatimTerkini.com atas pengunduran diri tersebut. (rudi).