Gresik-JATIMTERKINI.COM: Sedikitnya 15 Grosse Akta Kapal diberikan ke para nelayan Brondong. Acara tersebut digelar di Aula Gedung Serbaguna Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Lamongan.
Pemberian Grosse Akta Kapal tersebut merupakan tindak lanjut atas dibukanya gerai pelayanan pendaftaran kapal pada 7-10 Oktober 2024, dengan target menerbitkan 40 Grosse Akta Kapal. Dan program tersebut merupakan tahap pertama dari program Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) melalui KSOP Kelas II Gresik dan KSOP Kelas III Tanjung Pakis, yang berkolaborasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sedangkan untuk nelayan yang akan mengajukan pada tahap kedua, diharapkan segera memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Data dalam Surat Keterangan Tukang tidak sesuai.
2. Data dalam Surat keterangan hak milik berbeda.
3. Nama dalam surat Keterangan Tukang tidak sama dengan yang tertera di KTP.
4. Nama kapal berbeda antara di surat keterangan hak milik dengan surat ukur
Dan, semua dokumen tersebut harus mengetahui Kepala Desa maupun Camat setempat.
Proses verifikasi dokumen pendukung dalam pendaftaran kapal bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat nelayan sebagai pemegang Grosse Akta atau pemilik kapal. Sehingga hak pemilik kapal dapat dijamin berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Perhatian dan pelayanan kepada masyarakat nelayan akan selalu kita tingkatkan, utamanya dalam hal mendukung pemenuhan status hukum kapal serta keselamatan nelayan dalam bekerja. Dengan sinergi dari semua stakeholder dan instansi terkait kami yakin kita dapat bekerja dengan hati dalam mewujudkan keselamatan pelayaran,” ujar Kepala KSOP Kelas II Gresik, Hotman Siagian.
Grosse akta pendaftaran kapal merupakan salah satu dokumen penting terkait status hukum serta legalitas sebuah kapal. Dan, grosse akta sebuah kapal merupakan bukti hak milik atas kapal yang sudah terdaftar dalam daftar kapal Indonesia. Dengan grosse akta pendaftaran kapal, secara legal formal pemilik kapal dapat mengklaim kepemilikan kapal secara sah menurut hukum.
Sebagimana akta pendaftaran tanah dan akta otentik lainnya, yang diterbitkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan khusus oleh Undang-undang, grosse akta pendaftaran kapal merupakan sebuah produk hukum. Dalam prosesnya harus didasarkan pada dokumen-dokumen yang valid serta dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, baik secara formil maupun materiil.
Dalam prosesnya, dokumen pendukung yang diunggah dalam system pendaftaran kapal online maupun dokumen fisik yang terlampir membutuhkan verifikasi yang teliti dari petugas maupun pejabat pendaftaran kapal dari pelabuhan pendaftar. “Hal ini demi menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan akibat hukum yang merugikan pemilik kapal, petugas pendaftar, pejabat pendaftar dan pihak lain yang terkait,” terangnya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas II Gresik, Alit Sudarsono S.SiT MM. Menurut dia, kegiatan tersebut sekaligus mengedukasi pemilik atau operator kapal penangkap ikan agar mengoperasikan kapal sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
“Pada intinya, giat pelaksanaan untuk mengedukasi para pemilik atau operator kapal penangkap ikan agar mengoperasikan kapal sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. Sehingga menpermudah dalam proses pendaftaran kapal. Kegiatan ini juga sinergitas peran pemerintah melalui KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” tambah Alit Sudarsono. (Rud)