JatimTerkini.com
PolitikSurabayaTerkini

Undang Sembilan Parpol non PT, Bawaslu Sosialisasikan Perbawaslu 9 Tahun 2022

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 di Kantor Bawaslu Surabaya
Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 di Kantor Bawaslu Surabaya

Surabaya – Bawaslu Kota Surabaya melakukan sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 kepada Sembilan partai politik (parpol) non parliamentary threshold (PT) sesuai putusan MK nomor 55.

Ke Sembilan Parpol tersebut yakni Perindo, Hanura, Bulan Bintang, Partai Ummat, Partai Kedaulatan Nusantara, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Usman, Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum & Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Surabaya berharap agar nantinya parpol baru ini memahami terkait aturan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu 2024.

“Sosialisasi Perbawaslu 9 Tahun 2022 ini memberikan ruang pada rekan-rekan parpol yang baru agar memahami terkait tata cara sengketa proses, dan akan kita jelaskan mekanismenya” ulas mantan Panwascam Tambaksari ini, Senin (12/12/2022) dikantor Bawaslu Jalan Tenggilis.

Usman juga menambahkan, jika Perbawaslu 9/2022 ini adalah aturan baru yang harus disosialisasikan kepada Sembilan parpol non PT dan akan dilanjutkan sesi berikutnya dengan mengundang serentak keseluruhan 18 parpol.

“Kebetulan rekan-rekan yang kita undang saat ini rekan-rekan parpol baru sehingga perlu kita berikan sosialisasi. Sedangkan besok, Selasa 13/12/2022, kita akan undang 18 parpol untuk pendalaman materi di Hotel Ciputra World” ungkapnya.

Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022 ini sambung Usman, akan dijelaskan secara detail teknisnya sehingga ada keselarasan serta kesamaan dalam memahami tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu 2024.

Usman, Koordinator Devisi (kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya, Sosialisasikan Perbawaslu 9/2022

“Jadi pendalaman ini akan kita jelaskan proses permohonannya gimana, verifikasinya bagaimana, registrasinya gimana, mediasi dan bagaimana ajudikasinya” tandasnya.

Selain itu, Usman juga tak menampik, mekanisme penyelesaian sengketa proses merupakan ruang konstitusional yang memberikan ruang pengujian administrasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU.

“Perbawaslu ini juga mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses pemilu yang lebih efektif dan efisien, namun tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XVI/2018” pungkasnya.