JatimTerkini.com
Headline JTJakartaPemiluPolitikTerkini

TPN Ganjar minta pembagian bansos diundur setelah Pemilu

Divisi hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto: kompas

JATIMTERKINI.COM: Untuk menghindari dugaan politisasi dan menguntungkan pasangan Capres-Cawapres tertentu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendesak pemerintah untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga usai Pemilu 2024.

“Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi-bagi bansos dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah. Tapi persepsi publik seperti itu. Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka,” jelas Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis kepada sejumlah awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Bahkan, Todung menyebut bahwa pembagian bansos saat menjelang Pemilu sangat rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraup suara rakyat.

“Tapi menurut saya dalam konteks pilpres dan pemilu sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai Pilpres ini selesai. Jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi semacam ini,” kata Todung.

Selain itu, kata Todung lagi, Bawaslu harus melakukan investigasi jika ada pembagian bansos saat masa Pemilu. Dan, jika tetap ada pembagian harus dipastikan bansos tersebut betul-betul dari pemerintah.

“Jadi saya minta Bawaslu untuk melakukan investigasi misalnya terhadap semua pembagian Bansos. Karena pada hakekatnya, Bansos itu adalah program pemerintah,” jelasnya.

Meski, diakui Todung, saran agar penundaan pembagian bansos akan menuai pro dan kontra. Tetapi, dia menegaskan hal itu perlu dilakukan untuk memastikan Pemilu berjalan adil dan lancar.

“Saya tadi mengatakan bahwa apa yang saya katakan itu, mengenai penundaan bansos itu tidak populer, pasti banyak yang tidak suka pasti saya akan dikritik, mungkin saya akan dibully setelah ini. Silahkan saja, tapi saya bicara dalam tatanan public policy, kebijakan publik,” tandasnya.

“Jadi menurut saya hal-hal semacam ini potensi pelanggarannya sangat banyak karena itu dalam public policy itu diminta untuk ditunda sampai proses Pemilu selesai,” paparnya. (Rudi)