JatimTerkini.com
HukrimPeristiwaSurabaya

Tiga Musisi Meninggal Akibat Zat Metanol Dalam Miras. Begini Penjelasan Polisi

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya, saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya, saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).

SURABAYA JT – Kandungan zat metanol yang disajikan bartender ke dalam campuran minuman keras (miras) jadi penyebab meninggalnya tiga musisi Surabaya. Polisi pun telah menelusuri asal zat metanol itu didapatkan dari mana.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya menyatakan bahan metanol yang digunakan AZS tersangka, didapatkan dari pihak manajemen.

Zat metanol itu dibeli manajemen internal Cruzz Lounge Bar. Mekanisme pembeliannya, pihak manajemen membuat pesanan melalui bagian pembelian Hotel Vasa, kemudian memilih supplier yaitu CV. Berkat Agung Sejahtera.

Berdasarkan pesanan itu, CV. Berkat Agung Sejahtera membeli melalui online shop dengan nama toko Botanica Store dengan pemiliknya yang berinisial D.

“Kemudian mengirim barang ke CV. Berkat Agung Sejahtera yang diteruskan kepada manajemen Hotel Vasa. Barang diserahkan ke karyawan Cruzz Lounge Bar, untuk digunakan oleh bartender,” ujarnya.

Pasma menyatakan, CV. Berkat Agung Sejahtera sebetulnya berniat untuk membeli barang sesuai pesanan dari Hotel Vasa yaitu alkohol Food Grade.

“Tapi yang dijual oleh toko Botanica Store, ternyata berbahan dasar alkohol (metanol) yang tidak dapat dikonsumsi oleh manusia,” ungkap Pasma.

Kombes Pol Sodiq Pratomo Kabid Labfor Polda Jatim menyatakan, terdapat barang bukti jeriken berisi metanol yang diperiksa. Mulanya jeriken itu dikira berisi bahan etanol.

“Jeriken positif metanol dengan kadar 23,736 persen dan Etanol kadar 0,1524 persen. Jerigen ke dua ini positif metanol dengan kadar 24,145 persen dan ada etanol 0,1015 persen,” ujar Sodiq.

Bukan hanya itu, berdasarkan data rekam medis polisi juga menemukan kandungan metanol di dalam tubuh korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Di tubuh korban WAR ini ditemukan metanol dengan kadar 0,0223 persen dan jenis etanol dengan kadar 0,0840 persen. Dan di tubuh IP, ditemukan isi lambung positif alkohol mengandung zat metanol 0,0223 persen dan kadar etanol kadar 0,0840 persen,” imbuhnya.

Sodiq menyebut dari tiga korban meninggal dunia akibat menenggak miras mengandung zat metanol yang memberi efek keracunan.

“Korban meninggal atau sekarang masih sakit ini karena keracunan metanol, efek metanol ini adalah 24 jam sampai 48 jam,” jelas Shodiq.

Dalam peristiwa ini, tersangka AZS sebagai bartender terancam kurungan paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP.

Sebagai informasi dalam kasus ini terdapat korban inisial WAR, RG, dan IG yang meninggal dunia. Serta ada korban inisial MO yang sempat mengalami kritis selama berhari-hari.