JatimTerkini.com
Trenggalek

Tersandung Korupsi, Bendahara BOS di Trenggalek Diamankan Polisi

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek membongkat Dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek. Penyelewengan dana BOS ini terjadi Pada Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, dan 2019 yang lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Taman Batu area Mapolres Trenggalek siang ini, Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. menegaskan, dalam kasus tersebut, unit Tipikor Satreskrim telah mengamankan satu orang tersangka. Senin, (29/7).

“Tersangka inisial RG, pada saat itu menjabat sebagai bendahara BOS. Sedangkan untuk tersangka utamanya Kepala Sekolah telah meninggal dunia.” Ungkapnya.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah BOS antara Gubernur Jawa Timur dengan Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Trenggalek pada tahun 2017, 2018 dan 2019, SMPN tersebut adalah salah satu sekolah penerima dana BOS dengan rincian, tahun 2017 sebesar Rp. 848 Juta, tahun 2018 sebesar Rp. 845,8 juta dan tahun 2019 sebesar Rp. 812 Juta, sehingga total dana BOS yang diterima keseluruhan adalah Rp. 2.505.800.000,-

Dalam pengelolaan dana BOS tersebut sebagian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, seperti dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga dan dokumen bukti pendukung fiktif.

Disamping itu, diketahui pula bahwa dalam mengelola anggaran dana taktis bendahara BOS tidak melaporkan secara rutin kepada Kepala Sekolah, membuat kuitansi fiktif, nota ditulis sendiri disesuaikan dengan pengeluaran anggaran,

Selain itu, sebagian tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan dan sebagian nota ditanda tangani dan distempel sendiri dan sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia.

“Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan Dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 514.300.551,79, -.“ Imbuhnya.

Sedangkan terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.