Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memvonis terdakwa Heru Herlambang Alie dengan hukuman percobaan 9 bulan, Senin (7/9/2024).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Herlambang Alie MBA terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan. Menetapkan masa pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Yoes Hartiyarso.
Dalam pertimbangannya, Hakim R Anton menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Heru Herlambang tidak mempunyai unsur kesengajaan dan tendangan yang dilakukan tidak mengena.
“Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Agustinus Eko merasa tertekan. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Anton.
Sementara, atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis dan penasihat hukum dari Heru Herlambang Alie, Komang Aries Dharmawan menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan, penasehat hukum korban Agustinus Eko Pudji Prabowo, yakni Billy Handiwiyanto SH MH kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.
Namun demikian, dia menyayangkan atas hukuman percobaan yang diberikan kepada terdakwa Heru Herlambang. Kata Billy, seharusnya diberikan hukuman yang dapat memberikan efek jera kepada terdakwa.
“Saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” tegas Billy.
Seperti diketahui, sebelumnya JPU Kejari Surabaya Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie MBA dengan pidana penjara selama 9 bulan, setelah melakukan penendangan terhadap Building Manager (BM) Apartemen One Icon Residence Agustinus Eko Pudji Prabowo pada Senin 5 Juni 2023 lalu.
Aksi penendangan tersebut terjadi lantaran komplainnya terhadap pemasangan CCTV di area Apartemen dianggap tidak direspon. Dan aksi penendangan itu diakui oleh Heru Herlambang di muka persidangan. Di depan hakim dia mengaku, jika menendang korban dengan emosi. (Rud)