JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Terdakwa Kasus Apartemen One Icon Dituntut 9 Bulan, Billy: Jaksa Netral, Kami Berharap Hakim Juga Netral

Terdakwa Heru Herlambang saat sidang di PN Surabaya. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman dan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, dituntut 9 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dalam sidang lanjutan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/9/2024).

Dalam tuntutannya, JPU Darwis menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

“Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” jelas Darwis.

Sementara, kuasa hukum pelapor Billy Handiwiyanto SH MH kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya telah bersikap profesional dan netral dalam kasus tersebut. Bahkan, dia sebagai kuasa hukum pelapor menyampaikan terimaksih.

Namun, Billy juga berharap nantinya hakim yang menyidangkan kasus tersebut juga bersikap netral dan memutus sesuai fakta persidangan.

“Kami berharap hakim yang akan memutus juga netral, berdasarkan fakta di persidangan. Di persidangan terdakwa telah ngaku nendang. Mohon hakim netral dan memutus seadil-adilnya untuk memulihkan nama baik PN Surabaya yang lalu kasus Tannur yang menjadi kasus nasional,” papar Advokat muda ini.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Komang Aris Darmawan meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya terdakwa mengakui semua perbuatan yang dia lakukan. Yakni, menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo saat berada di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

Dikatakan Heru Herlambang kepada JPU Darwis, dia melakukan aksi menendang korban ketika meminta untuk dipasang CCTV di area parkir P13 atau P3. Dia beralasan, bahwa mobilnya pernah penyok.

“Saat itu saya sedang emosi. Tapi di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ justice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” kata terdakwa Heru Herlambang.

Heru juga mengakui, jika saat melakukan aksi penendangan terhadap kotban, dia sempat menyerukan kalimat “Kamu banyak alasan”.

“Iya benar, karena saya menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, karena mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” jelas Heru Herlambang.

Kemudian, Heru Herlambang yang bertemu dengan Agustinus itu dijanjikan pemasangan CCTV itu keesokannya, Heru pun akhirnya emosi. “Jangan besok-besok,” ungkap Heru, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban kemudian menendang ke arah wajah korban.

Kuasa hukum pelapor, Billy Handiwiyanto SH MH kepada awak media mengatakan, bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri, jika Heru Herlambang sempat ditanya, apakah pelaku mau meminta maaf? Tetapi terdakwa menolak, dan tidak mau minta maaf. Juga, ada via surat dari penasehat terdakwa.

“Seharusnya yang meminta maaf korban sendiri,” papar Billy.

Heru Herlambang didakwa oleh JPU Darwis telah terbukti melanggar pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rud)