Gresik-JATIMTERKINI.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya mengabulkan gugatan PT Multi Graha Persada Indah, developer Perum Graha Persada Indah Regency. Bahkan, menghukum para tergugat yang terdiri dari 51 warga untuk membayar IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) yang selama ini sudah ditetapkan.
Dalam putusan bernomor: 31/Pdt.G/2024/PN Gsk itu disebutkan, selain menolak eksepsi tergugat keseluruhan, juga mengabulkan gugatan penggugat. Bahkan, para tergugat dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi lantaran mangkir dari pembayaran IPL sejak 2021 hingga 2024. Dan, dinyatakan secara sah dan berharga IPL yang dikelola oleh penggugat.
Majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkur Rochman SH MH, dengan anggota Ari Karlina SH MH dan Fifiyanti SH MH itu juga menghukum para tergugat untuk membayar tagihan iuran IPL yang belum terbayar kepada penggugat. Diantaranya, tergugat Mahkrio Maulida dengan tunggakan dan denda yang totalnya sebesar Rp12.795.000, tergugat Gusti Yuda Anggoro dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Dedy Tri Hermanto dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Ignatius Eko Cahyo dengan tunggakan dan denda Rp12.795.000, tergugat Bagus Permadi dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Galuh Adi Prasetyo dengan tunggakan IPL dan denda senilai Rp12.795.000, terdakwa Gita Indah Rafitassari dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Nadia Sartika dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Erwin Mulya dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Heri Kurniawan dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Basuki dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Gesang Lumaksono dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Akhmad Irfan dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Bambang Nugroho tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Novel Andi Irawan dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Cahyo Prasetyo dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Nur Aini dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Dedik Suhendrik dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Yohanes Viktor dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Lamiran dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Hendra Kristian dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Triyok Suprapto dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Fatoni Zakaria dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat M Agus Mulyono dengan dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Dimas Prima Hariyadi dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Eva Indah Wati dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Dede Hermawan dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Chorul Alamsyah dengan tunggakan dan denda senilai Rp12.795.000, tergugat Achmad Arief Khumaini dengan tunggakan IPL dan denda senilai Rp12.795.000.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat lain untuk membayar tunggakan IPL berikut dendanya. Sehingga, total 51 warga diharuskan membayar tunggakan IPL yang 3 tahun tak mereka bayarkan.
Sementara, kuasa hukum PT Multi Graha Persada Indah, Wellem Mintarja SH MH mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut.
“Alhamdulilah, gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini,” tegas Welem kepada awak media.
Pasalnya, menurut Wellem, gugatan tersebut terpaksa dilakukan lantaran upaya komunikasi maupun mediasi sudah dilakukan, termasuk somasi. Namun, semuanya tak mendapat respon positif.
“Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Gresik,” kata Wellem.
Dikatakan Wellem, para tergugat yang terdiri 51 warga kini diharuskan membayar tunggakan beserta denda, seperti yang tertuang dalam isi putusan.
“Ada sekitar 51 penghuni perumahan pada amar disebutkan untuk segera membayar IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024. Pada isi putusan total tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkraht,” paparnya.
Wellem juga kembali mengatakan bahwa IPL tersebut digunakan oleh pihak developer untuk biaya kebersihan, keamanan, penerangan dan sampah. Sebelumnya, semua warga penghuni perumahan telah menyetujui IPL tersebut. Termasuk menandatangani kesepakatan itu pada awal realiasi.
“Putusan perkara No.31/Pdt.G/2024/PN Gsk dengan jelas menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga. Sehingga ada kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti,” tambahnya.
Diketahui, PT Multi Graha Persada Indah selaku developer Perumahan Graha Persada Indah Regency di kawasan Driyorejo melakukan gugatan wanprestasi pada 51 penghuni perumahan yang tidak melakukan pembayaran IPL sejak tahun 2021 sampai 2024. Pasalnya, akibat mereka mangkir dari pembayaran IPL, pihak developer mengalai kerugian hingga Rp800 juta. (Rud)