JatimTerkini.com
-->
Headline JTJatimMojokerto

Terapkan Tilang Elektronik, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Turun Drastis

jatimterkini.com, Mojokerto Kota – Penerapan tilang elektronik berbasis mobil INCAR (integrated node capture attitude) di area jalan protokol dan beberapa titik Kota Mojokerto berdampak terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat akan ketertiban berkendara sehingga jumlah pelanggar saat ini lebih rendah dibanding ketika tilang secara manual masih berlaku, Kamis (03/11/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T, membenarkan adanya penurunan angka tilang tersebut. Sementara itu, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengungkapkan, dalam sehari sekitar 10-20 pelanggar yang ditilang secara elektronik berbasis mobil INCAR.

“Jumlah pelanggar yang ditilang saat ini jauh lebih rendah dibandingkan saat menggunakan tilang secara langsung,” Ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun di Baur Tilang Satlantas Polresta Mojokerto, AKP Heru memaparkan bahwa selama lima bulan melakukan penindakan melalui tilang elektronik, setiap hari terdapat ratusan pengendara yang terekam melakukan pelanggaran. Namun, hanya sekitar 10-20 pelangar yang terverifikasi dan dilayangkan surat tilang. Kemudian, dari puluhan pelanggar itu rata-rata hanya lima pelanggar yang melakukan konfirmasi.

“Sebelum penerapan tilang elektronik, polisi bisa menilang 30-50 pelanggar dalam sehari, dan jumlahnya bisa meningkat drastis ketika kegiatan operasi patuh atau razia gabungan berlangsung,” Ucap AKP Heru.

Kasatlantas Polresta Mojokerto mengungkapkan, pihaknya telah menerapkan tilang elektronik secara penuh sejak bulain Mei lalu dengan mengandalkan satu unit mobil INCAR. Dengan menggunakan mobil tersebut pelat nomor pengendara yang terdeteksi melanggar lalin secara otomatis terjepret dan masuk monitor. Seperti pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, parkir sembarangan, menggunakan HP saat berkendara, hingga pelat nomor polisi (nopol) mati.

“Kita menggunakan tilang elektronik 100 persen dalam bentuk mobil INCAR dan sudah tidak melakukan penilangan dan penindakan secara manual,” Jelasnya.

Masih kata AKP Heru, selain mengandalkan tilang elektronik berbasis INCAR, tahun ini penerapan tilang berbasis ETLE juga sedang direncanakan. Heru menyatakan bahwa sistem tilang ETLE ini berbeda dengan tilang eletronik berbasis mobil INCAR. Hal ini dikarenakan tilang ETLE bersifat statis, sehingga kamera CCTV dapat merekam secara langsung pelanggar yang melintas.

“Cara kerja kedua sistem tilang ini berbeda, kalau INCAR mobiling, sedangkan ETLE ini statis, jadi nanti ada dua sistem tilang elektronik yang berjalan secara bersama,” Tandasnya.

Lebih lanjut, Kasatlantas Polresta Mojokerto mengungkapkan, penerapan sistem tilang berbasis ETLE ini tengah dikerjakan di sembilan titik di Kota Mojokerto yang meliputi simpang empat Sekar Putih, simpang empat Jalan Empunala, persimpangan Jalan JA Suprapto, Jalan Tribuana Tungga Dewi, dan Jalan KH Wahid Hasyim. Selain itu, di wilayah utara Sungai Brantas terdapat empat titik sasaran, yaitu utara Jembatan Gajah Mada, simpang tiga Mlirip, exit Tol Penompo, serta exit Tol Mojokerto Barat (Mobar).

“Dari sembilan CCTV atau kamera ETLE yang rencananya akan dipasang, dua diantaranya yang diberikan oleh Korlantas Polri sedang dalam tahap pemasangan tiang.” Tutup AKP Heru. (MK/DLN)

Related posts

7 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Melalui Pendekatan Restorative Justice

redaksi

Peduli Masyarakat, Polisi Mojokerto Bersama Puskesmas Sosialisasikan Bahaya Stunting Pada Anak

Kejari Kota Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Kota Mojokerto

redaksi