Polres Trenggalek – Menyikapi dinamika Kamtibmas menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, jajaran Polres Trenggalek telah menggelar berbagai upaya dalam rangka menciptakan siatuasi yang aman dan kondusif.
Salah satu diantaranya adalah melakukan razia dan penertiban terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) diseluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di tingkat Polres semata tetapi juga Polsek jajaran.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyno, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Iptu Susila Basuki, S.Sos, mengungkapkan penertiban Miras ini merupakan rangkaian dari Operasi Lilin Semeru 2023 dimana dalam mengelola Kamtibmas didasari pada upaya pencegahan didukung dengan penegakan hukum yang profesional.
“Miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Jadi, penertiban ini bertujuan agar Nataru di Kabupaten Trenggalek tetap aman dan kondusif.” Jelasnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 22 Desember 2023 hingga hari ini, Polres Trenggalek telah melakukan penertiban di sedikitnya enam lokasi yang berbeda serta mengamankan setidaknya 78 botol Miras berbagai merk dan Arjo (Arak Jowo).
Di salah satu cafe yang berada di Tasikmadu Watulimo, petugas mengamankan sedikitnya 12 botol Miras. Sementara dilokasi lain masih di Kecamatan Watulimo tepatnya di Desa Karanggandu, petugas menemukan 4 botol Miras yang dijual secara ilegal.
Sementara di desa Ngadisuko Kecamatan Durenan petugas kembali menemukan penjual Miras tanpa ijin dan mengamankan 30 botol Miras berbagai merk dan Arjo, di desa Sambirejo 12 botol, Kelurahan Surodakan 15 botol dan di desa Pogalan 1 kardus berisi 5 botol Arjo @ 600 Ml.
“Keseluruhan kita tindak dengan Tipiring.” Imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, penertiban dan razia ini akan terus digelar secara simulatan dan berharap dapat menekan potensi gangguan yang muncul selama Nataru di Kabupaten Trenggalek yang diakibatkan oleh konsumsi Miras atau minuman beralkohol lainnya.