JatimTerkini.com
HukrimSurabaya

Tak Tahan Intimidasi dan Perlakuan Kasar, Istri Siri Laporkan Komisioner KPU Ke Polisi

Surat LP di Polsek Waru Sidoarjo
Surat LP di Polsek Waru Sidoarjo

Surabaya – Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 baru berjalan selangkah, namun salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, sudah dihadapkan pada persoalan hukum, dilaporkan istri sirinya ke Polisi, atas dugaan pasal penganiayaan.

Sinta Dewi Ajeng Kurniasari (36) melaporkan Agus Turcham (40), Devisi Hukum, Anggota KPU Kota Surabaya ini pada 4 Maret 2023 lalu ke Polsek Waru Sidoarjo, dengan nomor laporan LP/14/III/RES.1.6./2022/JATIM/RESTA SDA/SEK WARU

Menurut Sinta, dirinya kerapkali mendapatkan perlakuan kasar, umpatan bahkan intimidasi atau ancaman sejak menikah siri di Prigen Pasuruan pada 21 Oktober 2021.

“Saya nikah siri dengan Agus Turcham sudah nyaris Dua tahun waktu itu saya didampingi tante. Bukti nikah kami baik foto dan videonya masih ada” ujar ibu Dua anak ini, Selasa (4/4/2023).

“Namun peristiwa puncaknya pada 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB di dalam mobil Jl S. Parman Saya mendapat pukulan sebanyak enam kali, dengan tangan kosong saat berada di dalam mobil. Saat itu saya sedang dalam perjalanan bersama Pak Agus dari Waru menuju ke rumah tante di Citra Garden,” ungkap Sinta menceritakan kronologis pelaporan ke polisi.

Pada awalnya dirinya tidak ada maksud untuk melaporkan Agus Turcham ke polisi, namun karena Agus Turcham selalu mengancam dirinya dan anaknya yang dipondok, jika dirinya sampai melaporkannya ke KPU dan DKPP,  maka akhirnya Shinta berubah pikiran sehingga memutuskan melaporkannya ke polisi.

Dari serangkaian sejak peristiwa tersebut terjadi sampai saat ini, Sinta menegaskan bahwa proses hukum dirinya dengan Agus Turcham tetap berjalan serta masih berproses hukum di Polsek Waru Sidoarjo.

“Ada upaya mediasi baik dari pihak Polsek dan Agus Turcham meminta untuk berdamai dengan kompensasi, tapi saya dan keluarga besar saya tetap istiqomah, komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini ke jalur persidangan” tegas wanita berhijab ini.

Tak hanya itu, Sinta mengaku kalau dirinya sampai saat ini sudah didampingi pengacara dari LBH Surabaya untuk melanjutkan kasusnya sampai ke proses persidangan.

“Selain pengacara, Saya juga sudah meminta pendampingan dari Komnas Perempuan untuk terus mengawal kasus saya ini sampai kelar” imbuhnya.

Bahkan Sinta menegaskan jika dirinya sudah siap lahir batin dengan segala resiko dan tanggungjawab apapun yang akan menimpa dirinya dengan kasus yang dialaminya.

“Kebetulan saya juga sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan. Jadi kemungkinan nanti kalau harus diberhentikan dengan tetap sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK, red) saya siap dan ikhlas” ujarnya.

Pada kesempatan lain, jatimterkini.com mencoba meminta konfirmasi terkait pelaporan tersebut ke AKP Yani, Kanit Reskrim Polsek Waru dan direspon.

“Masih lidik mas” ujarnya singkat melalui Whatsapp-nya.

Sedangkan ketika meminta konfirmasi Agus Turcham melalui Whatsapp-nya belum direspon sampai berita ini ditulis.