JatimTerkini.com
HukrimJatimPemiluSurabaya

Tak Sudi Lakukan Mediasi, SDAK Ngotot Bawa Kasusnya ke Pengadilan. KPU Jatim Tentukan Nasib AT Di Rapat Pleno

Kantor KPU Kota Surabaya

Surabaya – Kasus Hukum yang menjerat AT, salah satu Komisioner KPU Kota Surabaya yang dilaporkan SDAK, istri sirinya ke polisi dengan tuduhan Pasal 352 (penganiayaan, red) terus berlanjut. Bahkan SDAK ngotot tetap melanjutkan kasus yang menimpanya sampai ke meja persidangan.

“Saya tak mau mediasi atau kompromi dalam bentuk apapun dan dengan siapapun. Sekali lagi saya tidak ingin mediasi. Tekad saya sudah utuh, saya akan teruskan ini sampai ke persidangan. Nanti akan tahu, siapa yang benar dan tidak bohong,” tegas SDAK, saat diacara bukber bersama stakeholder disalah satu Kecamatan, Rabu (12/4/2023) malam.

SDAK mengatakan, kalau dirinya mendapatkan panggilan lagi yang Keempat kalinya untuk di BAP di Polsek Waru, Rabu (12/4/2023) siang. Dirinya menegaskan tidak ada lagi upaya untuk kembali menempuh jalur mediasi dengan AT.

“Makanya sekali lagi saya tegaskan ke pengacara saya tidak main-main, sudah tak ada lagi ruang mediasi atau kompromi. Saya akan tetap berdiri dengan komitmen dan tekad saya” tandas wanita berhijab ini.

Terpisah, Rochani, Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Provinsi Jawa Timur, menyampaikan, mekanisme Pengawasan Internal sebagaimana di atur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan Rapat Pleno terkait hasil Pengawasan Internal berdasarkan informasi awal. Selanjutnya KPU Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti hasil Rapat Pleno dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi pada Hari Selasa, 11 April 2023 yang dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Provinsi dan pihak yang dilakukan verifikasi dan klarifikasi” ungkap wanita yang pernah menjadi Ketua KPU Kota Batu Malang ini.

Selanjutnya, KPU Provinsi akan membuat kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi, dan akan mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan kesimpulan hasil verifikasi dan klarifikasi.

“Kami sudah melakukan Klarifikasi sudah dilakukan terhadap AT. Tapi maaf mas, untuk materi hasil klarifikasi pangapunten belum bisa kami sampaikan sebelum dilakukan pembahasan dalam pleno ya” pungkasnya ketika dikonfirmasi melalui smartphone-nya, Kamis (13/4/2023).

Seperti diberitakan, SDAK (36) melaporkan AT (40), Devisi Hukum, salah satu anggota KPU Kota Surabaya ini pada 4 Maret 2023 silam ke Polsek Waru Sidoarjo, dengan nomor laporan LP/14/III/RES.1.6./2022/JATIM/RESTA SDA/SEK WARU dengan tuduhan pasal 352 (penganiayaan,red).

SDAK dan AT merupakan sama-sama penyelenggara pemilu 2024 di tingkat Kecamatan dan Kota Surabaya. Dari pengakuan SDAK sudah melakukan pernikahan siri dengan AT di Prigen Pasuruan pada 21 Oktober 2021.

SDAK juga mengakui kalau dirinya juga mempunyai bukti-bukti otentik terkait data pernikahannya serta video pernikahan sirinya.

Sekedar diketahui, dalam PKPU nomor 4 tahun 2021, Pasal 90 ayat (4) huruf C, status pernikahan siri dilarang dan dinilai melanggar. Anggota KPU dilarang nikah siri dan tinggal bersama tanpa ikatan yang sah.