JATIMTERKINI.COM: PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) di Pengadilan Niaga, Jalan Arjuna, Surabaya. Anehnya lagi, permohonan PKPU tersebut sudah diajukan tiga kali, dalam kurun waktu 2 bulan.
Permohonan PKPU oleh PT CESS sebanyak tiga kali berturut-turut itu juga dijelaskan oleh Beryl Cholif Arrachman SH, salah satu kuasa hukum PT CFK. Menurut Beryl, permohonan PKPU pertama dengan perkara nomor: 104/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Namun, perkara tersebut dicabut. Tak lama kemudian, PT CESS kembali mengajukan PKPU dengan nomor: 109/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Lagi-lagi permohonan PKPU tersebut kembali dicabut tanpa alasan yang jelas. Kini, PT CESS mengajukan lagi Permohonan PKPU dengan nomor: 118/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.
“Bahkan, dalam PKPU nomor 109, mendadak dicabut di akhir persidangan pada saat agenda pembacaan putusan,” jelas Beryl.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Tim Kuasa Hukum PT CFK, Johanes Dipa Widjaja SH SPsi MH MM mengatakan, bahwa perkara tersebut sebenarnya sangat berkaitan dengan perkara PKPU sebelumnya. Dan, PT CESS dengan PT CNEC Engineering Indonesia terdaftar sebagai kreditor konkuren. Kala itu, PT CESS mengajukan tagihan sebesar Rp 91.533.087.034, sedangkan PT CNEC Engineering Indonesia Rp 4.018.679.513.
Namun, kata Johanes, dalam proses PKPU sebelumnya tersebut tagihan PT CESS dibantah Rp 29.659.900.479, yang diakui sebesar Rp 61.873.186.556. Begitu juga PT CNEC, dari total yang diajukan, diakui sebesar Rp 1.269.055.620 dan dibantah Rp 2.749.623.893.
Dari bantahan itu, kata Johanes lagi, kemudian dilakukan voting atas perjanjian perdamaian yang diajukan debitor. Voting pun disetujui 100 persen kreditor separatis, 91,89 persen kreditor konkuren, termasuk disetujui oleh PT CESS.
Atas perjanjian perdamaian yang memenuhi kuorum itu, disahkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) bernomor: 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. “Putusan ini bersifat final and binding (terakhir dan mengikat). Debitor dan para kreditor harus tunduk dan patuh,” tegas Johanes.
Bahkan dalam proses homologasi itu, lanjut Johanes, PT CFK sudah melakukan pembayaran dua kali ke rekening PT CESS. “Namun dalam pembayaran ketiga sudah tidak bisa, karena rekening itu tiba-tiba ditutup,” ungkap Johanes.
Setelah penutupan rekening itu, dikatakan Johanes, PT CESS kemudian mengajukan lagi permohonan PKPU dengan nilai tagihan yang sebelumnya ditolak oleh hakim pengawas, yakni Rp 29.659.900.479. Begitu juga PT CNEC senilai Rp 2.749.623.893. Keduanya berdalih, jika tagihan tersebut belum ditagihkan atau terverifikasi. “Tagihan itu kan sebelumnya sudah ditolak oleh hakim pengawas dalam perkara nomor 52, dan sudah proses homologasi. Kenapa harus diajukan PKPU lagi? Ini terkesan mempermainkan hukum. Bahkan, permohonan PKPU, setelah putusan nomor 52 ini diajukan sebanyak tiga kali oleh PT CESS. Yaitu, diajukan kemudian dicabut, diajukan lagi dan dicabut lagi, nah sekarang diajukan lagi,” papar Wakil Ketua DPC PERADI Surabaya ini.
Dikatakan Johanes, pengajuan kembali Permohonan PKPU dengan dalil yang sama seharusnya ditolak oleh Pengadilan Niaga. “Tapi, setidaknya nanti menghasilkan putusan yang sama, sesuai asas Similia Similibus, yaitu perkara yang sama harus menghasilkan putusan yang sama,” tambah Johanes. (Rudi)