JatimTerkini.com
GresikHeadline JTHukrimTerkini

Tak mau bayar IPL, 51 warga Perum Graha Persada Indah Regency digugat developer Rp 800 juta

Wellem Mintarja SH MH, PT Multi Graha Persada Indah, ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: PT Multi Graha Persada Indah akhirnya menggugat 51 warga Perumahan Graha Persada Indah Regency, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, sebesar Rp 800 juta di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya, mereka dianggap wanprestasi tak mau membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang sudah ditetapkan oleh pihak developer.

Wellem Mintarja SH MH, kuasa hukum PT Multi Graha Persada Indah, kepada JatimTerkini.Com, Kamis (25/4/2024), mengatakan bahwa gugatan tersebut terpaksa dilakukan lantaran 51 warga penghuni Perumahan Graha Persada Indah Regency dianggap wanprestasi. Mereka 3 tahun tidak mau membayar IPL kepada pihak developer sebagai pengelola.

Padahal, kata Wellem, dana IPL yang dikelola oleh developer akan disalurkan untuk kepentingan bersama warga perumahan. Diantaranya, untuk perawatan fasum (fasilitas umum), perawatan lampu jalan (PJU), perbaikan jalan perumahan, keamanan dan kebersihan lingkungan. Sehingga, lingkungan perumahan tetap terawat, aman dan nyaman.

Namun, sejak tahun 2021 hanya 51 warga yang tidak mau membayar IPL. Sedangkan, 75 persen warga lainnya sudah tertib melakukan pembayaran setiap bulan.

“IPL ini awal mulanya hanya sekitar Rp 75 ribu perbulan. Saat ini sekitar Rp 125 ribu setiap bulannya. Karena besaran iuran pengelolaan lingkungan kami sesuaikan dengan inflasi dan UMR Kabupaten Gresik,” jelas Wellem.

Menurut Wellem, 51 warga yang tidak mau membayar IPL beralasan ingin mengelola IPL sendiri. Padahal, perumahan tersebut secara hukum belum diserahkan hak pengelolaannya kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. “Seharusnya mereka tunduk dan terikat dengan penggugat, sebagai pengelola. Hal tersebut selaras dengan kewajiban hukum pihak developer selaku penyelenggara pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan adalah penting,” tandasnya.

Sementara, dalam sidang mediasi yang diketuai oleh majelis hakim Muhammad Fatkhur Rohman SH MH kembali ditunda pekan depan.

Sedangkan, Ketua Paguyuban Perumahan Graha Persada Indah Regency, Maryadi mengatakan, bahwa tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat. (Rud)