JatimTerkini.com
Headline JTJatimSurabayaTerkini

Soal anak dibawah umur, HIPERHU tanggapi Walikota Surabaya

Ketua HIPERHU (Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum) Dr George Handiwiyanto SH MH. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang akan buatkan surat pernyataan terhadap tempat hiburan malam terkait maraknya anak dibawah umur langsung direaksi oleh HIPERHU (Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum). Bahkan, Ketua HIPERHU, Dr George Handiwiyanto SH MH, menyatakan menolak atas kebijakan tersebut.

Menurut George, bahwa RHU (Rumah Hiburan Umum) yang ada di Surabaya, selama ini sudah memberlakukan aturan yang sangat ketat terhadap para pengunjung. Termasuk, pengunjung yang masih di bawah umur.

Diantaranya, kata George, RHU sudah memasang pemberitahuan di setiap pintu masuk, yang bertuliskan pengunjung harus berusia 21+ (21 tahun keatas). “Artinya, pengunjung di bawa umur 21 tahun tidak boleh masuk. Dan itu sudah kami lakukan sejak lama,” tegas George.

Meskipun, kata George, tidak menutup kemungkinan RHU juga kerapkali kecolongan. Salah satunya, adanya pengunjung dibawah umur tapi dengan postur tubuh yang cukup besar. Sehingga, pihak keamanan RHU pun menjadi terkecoh. “Jadi itu mungkin bisa saja terjadi, karena pengunjung bertubuh besar tapi ternyata masih dibawah umur. Kita tidak mungkin meminta KTP, kecuali pengunjung itu terlihat masih kecil, baru kita minta KTP dan kita cek. Jadi, kalau kecolongan itu bukan salah kita,” tandasnya.

Untuk itu, praktisi hukum yang juga sebagai Dewan Penasehat DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kota Surabaya ini menolak dengan tegas jika Walikota Surabaya Eri Cahyadi akan memberlakukan surat pernyataan di tiap-tiap RHU. Menurut George, saat ini yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya adalah menegakan hukum secara benar. Yakni, menjalankan Perda (Peraturan Daerah) yang sudah ada, termasuk melakukan pengawasan terhadap jalannya Perda tersebut.

“Dengan tegas kami menolak (surat pernyataan). Kalau surat pernyataan itu diberlakukan, maka apabila kita kecolongan nanti yang disalahkan para pengusaha,” papar dia.

Hingga saat ini, lanjut George, HIPERHU tetap konsisten dan mendukung penegakan hukum. “Cukup diberlakukan Perda saja, tidak harus tiap tempat hiburan umum diminta buat surat pernyataan,” kata George lagi.

Menurut George, jika Perda terkait hiburan umum betul-betul dijalankan dengan benar, tentunya semua akan bagus dan tertata. Artinya, tidak akan ada ‘tebang pilih’ dalam pelaksanaan Perda tersebut.

Dia juga mencontohkan, bahwa ada regulasi yang menyebut bahwa RHU harus berjarak minimal 100 meter dari tempat ibadah. “Lantas bagaimana tempat hiburan yang ada di mall-mall. Di dalam mall pasti ada tempat ibadahnya, dan jaraknya bisa dilihat sendiri, lalu kenapa tidak ditindak?. Dan bagaimana pula jika tempat hiburan tersebut sudah lama beroperasi sebelum adanya regulasi itu?” tanya George.

Sehingga, George berharap, kini yang perlu dilakukan adalah hukum atau aturan dijalankan dengan benar dan tidak ‘tebang pilih’. Namun juga harus memperhatikan sisi sosialis-nya. Mengingat, RHU juga memberikan kontribusi yang cukup besar ke Pemerintah Kota, termasuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat

Dengan demikian, tambah George, birokrasi harusnya lebih bisa memahami dahulu bagaimana pengusaha hiburan umum selama ini. “Sebenarnya pengusaha hiburan ini patuh semua kok. Jadi, jangan semua yang disalahkan pengusaha,” papar dia.

Tidak hanya itu, George meminta agar birokrasi lebih bijaksana dalam mengambil kebijakan. “Makanya, seharusnya birokrat (pejabat) itu jadi pengusaha dulu, baru kemudian jadi pejabat. Biar tahu bagaimana mengelola tempat usaha. Kita ini taat aturan, juga taat pajak. Dan, Surabaya kalau tidak ada tempat hiburan malam ya tidak bisa menjadi Kota Metropolitan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi terlihat marah. Pasalnya, belakangan diduga banyak anak-anak dibawah umur masuk Rumah Hiburan Umum (RHU). Bahkan, walikota yang akrab dipanggil Cak Eri ini mengancam akan menutup tempat dugem yang bandel.

Bahkan, dia meminta agar seluruh RHU di Kota Surabaya harus membuat surat pernyataan di atas materai. Surat pernyataan itu berisi tentang komitmen mereka atau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan. “Seluruh RHU membuat surat pernyataan, untuk satu, tidak memasukkan anak di bawah umur,” tegas Eri kepada wartawan.

Selain itu, dia juga meminta tempat pijat kesehatan juga dioperasi. “Di situ juga ada surat pernyataan untuk tidak akan melakukan tindakan prostitusi dan macam-macam yang tidak benar, dilarang oleh agama dan dilarang pemerintah,” jelas politisi PDIP ini.

Dikatakan Eri, jika surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tetap dilanggar, maka izin usaha RHU bisa dicabut. Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan RHU dalam kategori berat, maka izin usaha tidak akan dikeluarkan selamanya.

“Jika pelanggaran itu terjadi karena mereka tidak bisa menjaga dirinya sendiri, maka izin (usaha) saya cabut dan tidak akan saya keluarkan selamanya,” paparnya.

Eri juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam dengan memasukkan anak di bawah umur, masuk dalam kategori berat. Makanya pihaknya tak segan mencabut izin tempat hiburan malam itu apabila nekat memasukkan anak di bawah umur.

“Izinnya kan pasti ada syarat-syaratnya, kalau dia (RHU) melanggar tak selesaikan. Ini soalnya nasibnya anak bangsa, tidak bisa main-main kalau sudah pelanggaran anak bangsa dirusak, ya maaf diselesaikan,” ungkap dia.

Eri mempersilahkan RHU seperti tempat hiburan malam atau pijat kesehatan yang ingin berinvestasi di Surabaya. Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa RHU seperti hiburan malam juga harus mengikuti peraturan yang berlaku.

“Silahkan investasi di Surabaya, RHU (hiburan malam / pijat) dalam aturan hukum diperbolehkan, tapi jaga Kota Surabaya. Kalau tidak bisa menjaga, saya tutup pastinya,” tambahnya. (Rudi)