JatimTerkini.com
Headline JTHukrimTerkini

Siskaeee ‘Selebgram porno’ ditangkap saat sembunyi di apartemen Jogja

Siskaeee saat ditangkap di sebuah apartemen di Jogja. Foto: lip6

JATIMTERKINI.COM: Setelah dia kali mangkir dari panggilan polisi. Siskaeee ‘selebgram porno’ akhirnya berhasil ditangkap.

Siskaeee yang diketahui bernama asli
Fransiska Candra Novita Sari sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus industri film porno lokal.

Penangkapan Siskaeee juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tegas Ade kepada sejumlah media, Rabu (24/1/2024).

Dikatakan Ade, Siskaeee diamankan dari persembunyiannya, yakni di Apartemen Student Castle room B 0221, Jalan Seturan Raya No.1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Siskaeee ditangkap sekitar pukul 08.25 WIB.

Kini, Siskaeee telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

“Membawa tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Ade.

Diketahui sebelumnya, penyidik menyikapi ketidakhadiran selebgram Siskaeee dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus industri film porno. Sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mangkirnya Siskaeee menjadi bahan evaluasi dari penyidik untuk mengambil langkah lanjutan.

“Penyidik akan menentukan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pasca ketidakhadiran tersangka S (Siskaeee),” papar Ade di Polda Metro Jaya.

Ade mengatakan, Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan. Kepastian itu setelah diterimanya surat permintaan penundaan pemeriksaan hingga proses persidangan praperadilan rampung. Surat dilayangkan oleh penasihat hukum tersangka. (Rud)