
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Sidang pengujian Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (5/8/2026). Permohonan Nomor 243/PUU-XXIV/2026 ini diajukan ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Kharisma J. Subakti.
Sejatinya, agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Walakin, Presiden dan DPR sebagai pemberi keterangan meminta penundaan persidangan.
“Agenda persidangan siang hari ini untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden. Tapi, dari dua pemberi keterangan minta penundaan,” kata Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan didampingi para hakim konstitusi. Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi menunda persidangan pada Kamis, (20/8/2026) pukul 10.30 WIB.
Pemohon Perbaiki Uji Upaya Hukum Banding dalam Putusan Kepailitan dan PKPU
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 243/PUU-XXIV/2026 ini diajukan ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Kharisma J. Subakti. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan, “yang dimaksud dengan “pengadilan” dalam ayat ini adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung”.
Sebelumnya dalam sidang perdana di MK, Kamis, (2/7/2026), Kharisma J. Subakti mengatakan berlakunya ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena menimbulkan norma baru. Menurut para Pemohon, dalam norma batang tubuh sudah jelas ditegaskan tidak ada upaya hukum pada tingkat banding yang termaktub dalam norma tersebut, sehingga sudah sangat jelas upaya hukum dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan demikian Penjelasan Pasal 127 ayat (1) pengadilan tinggi seharusnya menjadi tidak relevan.
Menurut para Pemohon, penjelasan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang dibuktikan dengan contoh-contoh kasus yang dimasukkan dalam permohonan. Misalnya, Kepailitan PT Shangliem berdasarkan Putusan Pengadllan Niaga pada Pengadllan Negerl Kota Semarang No.07/Pailit/2012 juncto No.01/PKPU /2012/PN.Niaga.Smg. Lebih lanjut para Pemohon beralasan norma tersebut menimbulkan peluang konflik kepentingan antara norma yang satu dengan yang lain dalam undang-undang ini.
Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Pengadllan Tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memlliki kekuatan hukum mengikat.

