
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Kasus dugaan korupsi atas tanah SMKN Prambon kembali mencuat. Kasus yang disebut menyeret nama Wabup Mimik Idayana dan pernah dilaporkan ke Kejari Sidoarjo itu kini resmi dilaporkan ke KPK.
Hal itu terungkap ketika digelar aksi massa oleh warga Sidoarjo bersama organisasi kemasyarakatan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Aksi massa ini untuk mengadukan dugaan korupsi atas jual beli tanah yang dinilai bermasalah, hingga disebut berdampak pada dunia pendidikan.
Dalam keteranganya pada awak media, perwakilan warga dan para aktivis menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah yang dinilai bermasalah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro mengatakan, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah disampaikan langsung ke KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan
“Sudah ada pengaduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujarSlamet disela-sela aksi demo di depan Gedung DPRD Sidoarjo.
Dikatakan Slamet, kasus yang dilaporkan terkait dengan sebidang tanah di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon. Dan tanah itu rencananya akan digunakan pembangunan SMKN Prambon.
“Kami datang untuk aksi damai, kami ingin agar persoalan hukum tanah ini segera diselesaikan, agar tidak berlarut-larut dan tidak menghambat kepentingan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” tegasnya.
Apalagi, kata Slamet, keberadaan SMKN Prambon sangat dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan pendidikan kejuruan bagi siswa di wilayah Prambon dan sekitarnya. Namun, rencana pembangunan itu dinilai terhambat akibat persoalan hukum jual beli tanah.
“Berdasarkan pendapat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember, proses jual beli tanah tersebut dinilai bermasalah, karena dilakukan saat status tanah belum sah menjadi hak milik, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, Perdata hingga Pidana,” tandasnya.
Slamet menegaskan, penyelesaian persoalan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepentingan publik agar pembangunan SMKN Prambon dapat segera direalisasikan.
“Kami merindukan kehadiran KPK di Sidoarjo, usut secara transparan. Agar pendidikan anak cucu kita semakin terjamin dan tidak menyengsarakan masyarakat Sidoarjo,” terangnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Gerakan Viral for Justice, Erly Purnama. Erly mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu terkait dengan penjualan aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa tanah gogol tidak tetap di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, seluas sekitar 21.000 M².
“Adanya tindak pidana korupsi dengan cara menjual aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo berupa tanah gogol tidak tetap terletak di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dengan luas sekitar 21.000 M² kepada Saudara Sugiono dengan ganti rugi kepada para petani dan setelah jual beli, baru kemudian status tanah dirubah menjadi tanah gogol tetap. Selanjutnya oleh saudara Sugiono tanah tersebut dijual kembali kepada pemerintah, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo seharga Rp 25.497.103.300,” ungkapnya.
Ia menduga, proses jual beli tersebut ada perbuatan melawan hukum, juga penyalahgunaan wewenang serta mark up harga. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Bahwa tanah yang diperjualbelikan tersebut berstatus tanah gogol tidak tetap atau sering disebut gogol gilir dan sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dikonversi menjadi Hak Pakai dan tidak dapat dijual kecuali telah diubah statusnya menjadi gogol tetap. Bahwa adanya permainan dan rekayasa, 12 Agustus 2022, Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo berkirim surat kepada Ibu Gubernur Jatim dan Bapak Bupati Sidoarjo perihal Permohonan Pembangunan Gedung SMA Negeri Prambon Sederajat,” urainya.
Erly memaparkan, pada September 2022, Kayan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo menawarkan tanah gogol gilir tersebut kepada Wabup Sidoarjo Mimik Idayana yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, menyampaikan informasi jika nantinya tanah tersebut akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan akan mendapatkan keuntungan besar.
Dikatakannya, lantaran Mimik Idayana tertarik, kemudian meminta Eko Budi Prasetyo untuk menghubungi Kayan berkaitan dengan jual beli tanah tersebut. Pada bulan Oktober 2022, Eko Budi Prasetyo diminta oleh Mimik Idayana untuk melakukan pembayaran pelunasan kepada 15 petani, kemudian Eko Budi Prasetyo membayar sebesar Rp 2.376.500.000 serta biaya pengurusan sebesar Rp298.200.000,” bebernya.
“Lalu terbit Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pembuatan dan ditandatangani di hadapan Notaris Didit Aditya Hermawanto di Mojokerto pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 dan hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 yang mana pada saat itu status tanah masih gogol tidak tetap atau gogol gilir, diduga pembelinya atas nama Saudara Sugiono,” ungkapnya lagi.
Tidak lama kemudian, terbit Peraturan Desa Kedungwonokerto Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Tanah Gogol Gilir menjadi Gogol Tetap yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2022. Erly mengatakan, tanah itu kemudian dijual oleh Sugiono kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo seharga Rp 25.497.103.300 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual tanggal 13-12-2023, pembuatan dan ditandatangani di hadapan Notaris Didit Aditya Hermawanto di Mojokerto.
Bahkan, ia menyebut, saat jual beli tanah tersebut dinilai belum bersertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sehingga sampai saat ini belum bisa dibalik nama menjadi atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
“Dan pembelian tanah tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2023, serta tanah keadaan kosong dan tidak dapat dimanfaatkan. Berdasarkan informasi, uang hasil penjualan tanah tersebut dibagi-bagikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo Periode 2019-2024, yaitu H.Usman Ketua DPRD, Emir Wakil Ketua DPRD dari PAN, Kayan Wakil Ketua DPRD dari Gerindra, Dr. Tirto Adi Kepala Dinas Pendidikan, Budi Basuki saat itu sebagai ULP dan saat ini Kadishub,” terangnya.
Namun, lanjut Erly, ada satu nama, yakni Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari PDIP Bambang Riyoko, yang disebut tidak mau menerima. Menurut Erly, peralihan objek jual beli tanah yang diduga merupakan aset negara kepada pihak swasta atau perorangan tersebut dinilai melawan hukum. Karena saat transaksi dilakukan, tanah itu masih berstatus gogol gilir.
Kondisi itu dianggap berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, baik secara umum maupun secara khusus terhadap aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, serta memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menduga adanya dugaan permainan dan rekayasa, dimana tanah dijual dulu kepada pihak perorangan baru kemudian dirubah status menjadi tanah gogol tetap dan dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Mengapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo tidak langsung membeli tanah kepada para petani dengan memberi ganti rugi,” ujarnya lagi.
Ia juga menjelaskan adanya dugaan mark up atas jual beli tanah tersebut. “Adanya dugaan markup, dimana tanah tersebut dibeli dari petani seharga Rp2.376.500.000 kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo seharga Rp 25.497.103.300. Patut diduga keterlibatan beberapa pihak, karena dalam pembelian tanah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo harus tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah dan DPRD menyetujui anggaran ini saat pembahasan APBD,” tambahnya.
Sementara, kuasa hukum Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Faruq pada awak media, membantah atas tudingan jika kliennya terlibat dalam dugaan korupsi atas tanah di wilayah Prambon. Bantahan itu disampaikan menyusul laporan yang telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media.
Dimas menyatakan, informasi yang menyeret nama Wabup Sidoarjo itu dinilai tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.
“Perlu kami tegaskan, tuduhan yang menyebut Ibu Mimik Idayana menyuruh seseorang membeli tanah di Prambon adalah fitnah dan tidak berdasar. Klien kami tidak pernah terlibat, tidak pernah memberi perintah, apalagi ikut dalam proses pengadaan tanah tersebut,” ujar Dimas dalam keterangannya pada awak media, Kamis (12/2/2026).
Ia mengatakan, pembelian tanah yang dimaksud dilakukan oleh pihak lain atas nama pribadi, bukan atas nama Mimik Idayana maupun atas instruksi darinya.
“Kami menyayangkan adanya penyebutan nama klien kami secara terang tanpa klarifikasi. Ini sangat merugikan secara pribadi maupun jabatan beliau sebagai Wakil Bupati Sidoarjo,” terangnya.
Dimas menjelaskan, berdasarkan pengetahuannya, pengadaan tanah untuk keperluan sekolah di wilayah Prambon telah berjalan sesuai prosedur.
“Sepanjang yang kami ketahui, pengadaan tanah sudah dilakukan sesuai mekanisme. Saat ini yang menjadi kendala adalah persoalan administratif, yakni proses perpajakan yang belum tuntas,” ungkapnya.
Dimas menyebutkan, bahwa telah ada surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait percepatan layanan perpajakan agar lahan tersebut bisa segera disertifikatkan menjadi aset pemerintah.
“Jadi ini bukan persoalan mafia tanah seperti yang digiring dalam isu-isu yang beredar. Lebih kepada prosedur administrasi yang belum selesai,” pungkasnya. (red)

