JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalSurabayaTerkini

Seminar Nasional Prof. Otto di Unair: KUHP-KUHAP Baru Akan Gagal Tanpa Revolusi Paradigma Penegak Hukum

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan. (Foto: Ist)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, menegaskan tantangan terbesar dari KUHP dan KUHAP baru bukan pada rumusan pasal, melainkan pada cara penegak hukum berpikir dan bertindak.

Tanpa perubahan paradigma total dari polisi, jaksa, hakim, hingga advokat, ia menilai kedua kodifikasi hukum pidana karya bangsa sendiri itu hanya akan menjadi macan kertas.

Pernyataan tajam itu disampaikan Otto sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP & KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Aula AG Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya, Jumat (4/8/2026).

Seminar yang digelar DPN Peradi bersama FH Unair, DPC Peradi Surabaya, BEM FH Unair, dan YLC Peradi Surabaya tersebut juga menghadirkan Hakim Agung MA RI Prof. Dr. Surya Jaya, Guru Besar Hukum Pidana FH Unair Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Firmanto Laksana. Diskusi dipandu Wakil Dekan III FH Unair, Dr. Maradona.

Prof. Otto menekankan, filosofi hukum pidana telah bergeser total. Jika KUHP-KUHAP lama berwatak balas dendam, maka KUHP-KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan penjaga ketertiban sosial.

“Persoalannya bukan di normanya. Tantangan terbesar ada di tataran implementasi. Ini menuntut perubahan paradigma dari seluruh aparat penegak hukum. Tanpa itu, mustahil KUHAP dan KUHP baru ini bisa dijalankan dengan benar,” tegas Otto.

Menurutnya, pemerintah harus segera menyiapkan sedikitnya 25 peraturan pelaksana dan Peraturan Presiden sebagai payung hukum untuk memastikan transisi berjalan mulus.

“Memang tidak mudah menggeser paradigma lama yang sudah mengakar puluhan tahun. Tapi perubahan paradigma itu mutlak, kalau kita mau hukum baru ini berjalan baik,” katanya.

Otto pun meminta aparat penegak hukum tidak alergi mempelajari produk hukum baru tersebut. “Ini karya kita sendiri. Harus benar-benar didalami. Mungkin masih ada kekurangan di sana-sini, tapi jangan itu jadi alasan untuk malas mempelajarinya,” ujarnya.

Desak Aturan Teknis dan Pedoman MA

Sementara itu, Waketum DPN Peradi Prof. Firmanto Laksana menyoroti kekosongan aturan teknis yang bisa memicu disparitas penegakan hukum. Ia mendesak pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tiga hal krusial: tata cara keterangan saksi melalui audiovisual, standar autentikasi bukti elektronik, dan pedoman teknis pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah.

Ia juga meminta Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan pedoman interpretasi sementara atas norma-norma terbuka dalam KUHAP baru, khususnya terkait praperadilan.

“Untuk jangka menengah, perlu dipertimbangkan revisi terbatas melalui undang-undang untuk memperbaiki dan melengkapi kodifikasi. Tujuannya untuk menghindari disparitas dan mengefektifkan pemidanaan atas pasal-pasal yang bersifat terbuka dan berpotensi multitafsir,” jelas Firmanto.

Catatan kritis juga datang dari Hakim Agung Prof. Surya Jaya. Ia menilai masih banyak isu yang perlu dibedah untuk perbaikan ke depan, mulai dari syarat minimum pembuktian, Pasal 37 huruf A KUHP Nasional, alat bukti dan syarat perolehannya, praperadilan, pengakuan terdakwa, hingga sistem plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), putusan lepas, dan dana abadi.

Senada, Guru Besar FH Unair Prof. Nur Basuki Minarno mengingatkan potensi kerumitan pada fitur-fitur baru KUHAP seperti restorative justice, plea bargaining, pemaafan hakim, dan DPA. Terutama terkait batas kewenangan hakim dalam menilai kesepakatan antara pelaku dan korban. (red)