Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Rudy Widjaja tehadap PT Pakuwon Jati Tbk (Pengembang Apartemen One Icon), P3RS (Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun) dan Notaris Anita Anggawidjaja, akhirnya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ditolaknya gugatan PMH itu disampaikan Hakim Tinggal Edi Saputra Pelawi, melalui sidang e-Court. Dan, putusan tersebut dapat diakses melalui website PN Surabaya.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, Billy Handiwiyanto SH MH ketika dikonfirmasi awak media terkait putusan tersebut menyatakan, bahwa putusan tersebut sudah tepat. Bahkan, kata Billy, putusan itu sudah mencerminkan rasa keadilan bagi para tergugat.
Dikatakan Billy, jika gugatan yang diajukan Rudy Widjaja tersebut sebelumnya sudah pernah diajukan ke PN Surabaya.
“Hakim tunggal pemeriksa perkara ini sudah bertindak adil dan obyektif dalam menilai perkara ini. Dimana dalam putusannya, hakim tunggal pemeriksa perkara juga sudah melihat bukti-bukti yang diajukan, baik yang diajukan penggugat maupun para tergugat,” jelas Billy.
Bahkan, lanjut Billy, bukti-bukti yang diajukan para pihak, dinilai hakim tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3.
“Perlu dicatat pula, perkara ini sebenarnya ne bis in idem karena sudah pernah diajukan sebelumnya dan diputus sebelumnya dengan putusan Niet Ontvankelijke (NO),” tandasnya.
Dijelaskan Billy, jika digugatan pertama yang menjadi tergugat adalah kantornya dan sekarang yang menjadi tergugat adalah apartemennya.
“Perlu diketahui pula bahwa lokasi apartemen yang menjadi subyek tergugat, satu lokasi dengan mall yang letaknya ada dibawah apartemen,” terang Billy.
Billy juga memaparkan bahwa untuk bangunan seperti Apartemen One Icon, yang dibawahnya ada mall, belum ada aturannya dan masih dalam proses di kementerian.
“Kalau apartemen menyatu dengan mall, aturannya belum ada, trus bagaimana? Apa P3SRS akan ngurusi toko-toko yang di mall tersebut karena harus jelas ijinnya,” tegas Billy.
Sehingga, Billy mempertanyakan tujuan penggugat sebagai salah satu penghuni apartemen sampai mengajukan gugatan ke pengadilan. Apalagi gugatan itu diajukan sampai dua kali.
“Apa motivasi penggugat sampai mengajukan gugatan kembali? Sudah jelas sejak menandatangani PPJB dan AJB, dimana dalam perjanjian itu tertulis adanya kewajiban pembeli yang harus membayar iuran,” paparnya.
Sedangkan, iuran yang disebutkan dalam perjanjian tersebut, kata Billy lagi, untuk perawatan apartemen. Selama ini hampir semua penghuni apartemen One Icon nyaman dan bayar sesuai kewajibannya.
“Dan kalau memang tidak nyaman, pindah saja. Tapi kenapa masih mau tinggal di Apartemen One Icon? Ada maksud apa sampai mengajukan gugatan?,” tanya Billy.
Billy pun mengingatkan, jika bukan sebagai pihak yang mempunyai keahlian dalam mengelola apartemen, jangan dibuat coba-coba untuk menangani.
Dan saat ini yang mengelola Apartemen One Icon adalah perusahaan ternama dari Amerika Serikat (AS) yang memang sudah memiliki keahlian serta pengalaman didalam merawat banyak apartemen, khususnya apartemen mewah. (Rud)