JATIMTERKINI.COM: Lantaran menyalahgunakan ijin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi 4 WNA asal Vietnam.
Keempat WNA tersebut berinisial VQT, DHV, BTT, dan NQX. Menurut Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Aditya Yusuf, keempat WNA tersebut diamankan petugas pada 22 Februari 2023. Mereka ditangkap saat sedang berjualan terpal di Kabupaten Madiun.
“Keempat pria tersebut diketahui melakukan aktivitasnya selama di Madiun, dengan berjualan terpal. Jadi melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang disampaikan,” jelasnya.
Dikatakan Yusuf, visa kunjungan keempat WNA Vietnam tersebut hanya berlaku 60 hari, setelah diterapkan cap tanda masuk di paspornya. Namun, mereka telah menetap di Indonesia selama lebih dari 3 bulan.
“Yang bersangkutan dideportasi pada Jumat 24 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta,” tandasnya.
Menurut Yusuf, selama 2023 total 12 WNA telah dilakukan pendeportasian dari Januari sampai dengan Oktober. Selain karena penyalahgunaan izin tinggal, ada juga yang dideportasi karena overstay atau melebihi batas masa berlaku izin tinggal.
“Ada yang dari Malaysia. Selain alasan penyalahgunaan izin tinggal, juga overstay lebih dari masa berlaku izin tinggal. Setelah pengawasan, kami kumpulkan bukti bukti, bawa ke kantor untuk diperiksa dan deportasi,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, petugas menerapkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.
“Selain di Madiun, diketahui mayoritas beraktivitas di Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan. Setelah deportasi, kami masukkan ke dalam kategori pencekalan pelarangan masuk kembali ke Indonesia selama beberapa bulan,” tambahnya. (Rud)