JatimTerkini.com
-->
JatimMojokerto

Rilis Akhir Tahun 2022, Kasus yang Ditangani Polresta Mojokerto Menurun

jatimbangkit.com, Kota Mojokerto – Jelang di Penghujung Tahun 2022, Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers akhir tahun 2022 yang diliput puluhan awak media di Aula Rupatama Polresta Mojokerto Polda Jatim. Jumat (30/12/2022).

Kapolresta MojokertoAKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T,  melalui Wakapolres Kompol Dr. Sarwo Waskita menjelaskan, kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto turun dari 108 kasus di tahun 2022 menjadi 94 kasus di tahun 2022. “Artinya turun 14 persen. Dengan tersangka di tahun 2021 sebanyak 154 menjadi 118 orang atau turun 36 persen,” ucapnya,

Berat narkotika jenis sabu yang diperoleh selama ungkap satu tahun mencapai 1.083,53 gram dengan nominal Rp1 miliar lebih. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021, 801,49 gram dengan asumsi nominal Rp 961 juta lebih.

“Sedangkan, barang bukti extacy sebanyak 144 butir, ganja 18,50 gram, dan pil koplo atau double L/Y sebanyak 3.210.107 butir senilai Rp9 miliar lebih. Kasus yang berhasil diungkap Satreskrim sebanyak 392 dari 395 laporan kejahatan yang masuk. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 233 laporan,” Ungkap Wakapolres.

Kompol Sarwo juga menjelaskan kasus yang menonjol yang ditanggani Satreskrim Polresta Mojokerto yakni kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari 1 triliun. Trend laporan polisi antara tahun 2021 dan 2022, lanjut Waka, bertambah dari 99,50 persen menjadi 99,24 persen. Untuk kasus yang berhasil dilakukan restoratice justice mengalami kenaikkan.

“Di tahun 2021 hanya ada 84 kasus yang berujung RJ dan di tahun 2022 menjadi 156 kasus yang berakhir dengan damai. Sementara Satlantas mencatat ada 407 kecelakaan di tahun 2022, 85 korban meninggal, 20 korban luka berat dan 518 korban luka ringan,” jelasnya.

Wakapolres juga menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yakni sebanyak 374 kecelakaan dengan korban jiwa mencapai 53 orang. Unuk kasus yang berhasil dilakukan restoratice justice mengalami kenaikkan, tahun 2021 ada 84 kasus dan di tahun 2022 menjadi 156 kasus.

Masih kata Kompol Sarwo, “Sementara penindakan tipiring yang dilakukan Sat Samapta naik satu kasus, yakni sebanyak 342 perkara di tahun 2021 menjadi 343 perkara di tahun 2022. Dengan penindakan tipiring terbanyak yakni penjualan miras di tahun 2022 sebanyak 115 perkara dan tahun 2022 yakni jukir liar sebanyak 165 perkara,” tegasnya.

Waka menambahkan, barang bukti hasil penindakan tipiring tahun 2022 sebanyak 3.186 botol dengan total 2.224,97 liter dari berbagai nerk minuman keras (miras). Barang bukti tersebut disita dari 115 penjual tanpa izin dan 28 pemabuk di tempat umum.(MK/RH)

Related posts

Itikaf di Masjid Sunan Ampel Pada Bulan Ramadan. Penziarah Capai 10 ribuan Orang Setiap Harinya.

Nanang

Hadir di tengah masyarakat, terlihat personel Polsek Mangaran seberangkan siswa SD

Jelang Mudik Lebaran 1444 H/2023, Polda Jatim Gelar Rakor Bersama Lintas Sektoral

Redaksi Mojokerto