JatimTerkini.com
PemiluPolitikSurabaya

Rentan Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Upgrade Panwascam Se Surabaya Dalam Rakor

Panwascam se Surabaya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) 'Pemetaan Potensi Sengketa Pada Tahapan Kampanye Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024
Panwascam se Surabaya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ‘Pemetaan Potensi Sengketa Pada Tahapan Kampanye Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024

SURABAYA JT – Tahapan kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari  rentan akan terjadinya sengketa dan pelanggaran pemilu, Hal ini membuat Bawaslu Surabaya lakukan upgrade SDM nya dengan membekali Panwascam se Surabaya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ‘Pemetaan Potensi Sengketa Pada Tahapan Kampanye Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024’ di Hotel Movenpick, Senin (4/12/2023).

“Tahapan Kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 itu merupakan medan pertempuran pengawas pemilu. Bagaimana pengawas dalam pengawasan kampanye ini benar-benar sesuai dengan aturan serta mempunyai integritas perlu bekal pengetahuan terkait fakta-fakta hukum pemilu yang terjadi dilapangan” ujar Eko Rinda Prasetiyadi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya disela-sela pembukaan Rakor.
Eko menegaskan, masa 75 hari kedepan kerapkali menjumpai fakta atau kejadian yang menjadi ruang bagi Panwascam untuk melakukan tindaklanjut atas terjadinya berbagai peristiwa-peristiwa hukum yang berhubungan dengan Pemilu.

“Dalam rakor ini kita memang menyikapi potensi sengketa antar peserta. Dan kita juga memberikan pemahaman kepada teman-teman panwascam, peristiwa atau kejadian yang masuk sebagai kategori sengketa atau pelanggaran, itu harus dibedakan. Karena penanganannya berbeda” ulas mantan Komisioner KPID Jatim ini.

Dalam Rakor kali ini sambung Eko, khusus membekali jajaran Panwascam mengupas persoalan sengketa yakni sengketa antar peserta.

“Misalnya pada penempatan satu titik lokasi pemasangan (Alat Peraga Kampanye) terdapat dua APK pada satu titik yang sama itu kan bisa menganggu pada lainnya. aku merasa masang duluan kok kemudian ditutupi oleh APK dari parpol yang lain. nah itu bisa mengajukan permohonan sengketa kepada panwascam” papar Eko.

Karena menurutnya, Bawaslu Surabaya sudah memberikan mandat kepada Panwascam untuk melakukan penyelesaian cepat antar peserta. adapun mekanismenya harus diselesaikan selama waktu 3 hari.

“Tiga hari itu jika kondisi sengketanya berat, kalau tidak terlalu berat bisa sehari sudah bisa diselesaikan. kalaupun mediasi nanti tidak tercapai, tiga orang panwascam ini harus segera memutuskan melalui plenonya, bagaimana penyelesaian permohonan sengketa dari peserta Pemilu” tandasnya.

Sampai pada tahapan kampanye ini, Eko mengungkapkan sampai saat ini belum ada laporan dari Panwascam terkait laporan permohonan sengketa dari peserta pemilu.
“Kalau yang masuk belum ada laporan, namun dari informasi awal dari sejumlah pawascam  ada beberapa yang itu ada potensi sengketa. ya kita sampaikan ke panwascam, agar memberikan informasi bagaimana permohonan penyelesaian sengketa ke pawascam bagi parpol yang merasa dirugikan secara langsung” Pungkasnya.