
Oleh:
A Fajar Yulianto, S.H., M.H.
Direktur LBH Fajar Trilaksana
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 sebagai momentum penting dalam memperkuat negara hukum. Menjamin persamaan di hadapan hukum dan menuntaskan agenda reformasi sektor pertahanan, khususnya dalam penataan sistem Peradilan Militer di Indonesia.
Memang perlu substansi paling mendasar dari putusan tersebut adalah memperjelas batas yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Sehingg, ini bukan sekadar masalah teknis pembagian kewenangan antar lembaga peradilan. Melainkan menyangkut prinsip fundamental bahwa setiap warga negara harus memperoleh perlakuan hukum yang adil tanpa diskriminasi.
Pertama, prinsip equality before the law harus berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Oleh karena itu, status seseorang sebagai prajurit TNI tidak semestinya menjadi alasan untuk memberikan keistimewaan dalam proses penegakan hukum atas tindak pidana umum yang dilakukannya. Apabila seorang anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan, pembunuhan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana lain yang korbannya masyarakat sipil, maka mekanisme peradilannya harus di tata berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum dan akuntabilitas.
Kedua, reformasi Peradilan Militer seharusnya tidak dipandang sebagai pelemahan institusi TNI. Tetapi sebagai upaya memperkuat profesionalisme TNI sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Oleh karenanya, putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan Undang-undang (UU) yang konkret dan menyeluruh. Artinya Pemerintah selaku pihak Eksekutif bersama-sama Legislatif harus segera berupaya mengeksekusi lebih lanjut dengan tetap melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dengan melibatkan akademisi, organisasi bantuan hukum, praktisi hukum, masyarakat sipil, serta kelompok korban yang berkepentingan.

Ketiga, kami menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditempatkan di atas segala bentuk kepentingan sektoral. Tidak boleh ada warga negara yang merasa kebal hukum karena jabatan, pangkat, profesi, ataupun institusi tempatnya bertugas.
Dalam negara hukum, keharusan menghormati keberadaan Peradilan Militer sebagai bagian dari sistem kekuasaan kehakiman. Namun, kewenangannya harus di tata secara jelas sesuai dengan karakter tindak pidana yang diperiksa dan prinsip-prinsip konstitusi. Negara tidak boleh membiarkan status institusional menjadi penghalang bagi pencarian keadilan.
Di sisi lain, prajurit TNI harus memperoleh perlindungan hukum yang adil, tetapi juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan yang tepat, independen, transparan, dan akuntabel. Sehingga mampu menjamin bahwa hukum berlaku adil bagi semua pihak. (**)

