SURABAYA JT – Miris, Surabaya darurat Narkoba, buktinya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya musnahkan barang bukti hasil ungkap kasus Narkotika dari berbagai jenis, diantaranya Sabu-sabu, pil ekstasi dan pil LL.
Dari keterangan resmi Humas Polrestabes, pemusnahan ini dilakukan di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, dengan dihadiri oleh instansi terkait. Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan dari seorang kurir sabu dan Pil ekstasi jaringan Sumatera-Jawa dan setidaknya polisi menyita 40,8 kg sabu dan 26.019 butir pil ekstasi.
Kegitan tersebut wujud upaya kepolisian Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya.
“Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut disita dari 3 lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Jumat (17/5/2024).
Kombes Pol Pasma menuturkan, berdasarkan penangkapan awal atau yang pertama pada 7 maret 2024 pada 13.00 WIB, pengungkapan ini berkaitan antara 1 dengan yang lain.
“Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 2 tersangka yakni SD (36), calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM (48), wiraswasta asal Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru, Riau,” kata Pasma.
Pasma menjelaskan penangkapan pertama dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap SD di Lobby Apartemen di kota Tangerang, Banten pada Kamis (7/3).
“Dari SD, polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kg,” tandas Pasma.
Selain itu ungkap Pasma, ditemukan tas ransel berisi 4 bungkus plastik isi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir.
Dari kasus tersebut polisi lantas mengembangkan. Selanjutnya, pada Jumat (5/4) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, polisi menangkap YM bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kg.