JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalSidoarjoTerkini

Prayit mendadak cabut gugatan Rp 1,1 M, tapi Kemenag pastikan pidana jalan terus

Prayitno di depan majelis hakim PN Sidoarjo dan kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) Taufik Hidayat SH MH menyampaikan permintaan maaf dan mencabut gugatan Rp 1,1 M. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Prayitno Slamet Hariono, pengacara yang juga jamaah haji 2023 kloter 17, mendadak mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Bahkan, di depan majelis hakim dan kuasa hukum Kemenag (Kementerian Agama) RI, Taufik Hidayat SH MH, Prayitno menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Kabar bakal dicabutnya gugatan perdata dengan Nomor Perkara: 250/Pdt.G/2023/PN oleh Prayitno sebenarnya sudah santer beberapa hari sebelum pencabutan secara resmi pada Senin (30/10/2023).

Bahkan, ketika dikonfirmasi JatimTerkini.com atas pencabutan gugatan Rp 1,1 miliar tersebut, Prayit membenarkan. Dia mengaku, tidak akan meminta ganti rugi ke Kemenag, dia akan meminta ganti rugi ke Tuhan. “Ya benar. Saya minta ganti rugi ke Allah SWT saja,” jelas Prayit.

Dikatakan Prayit, bahwa dirinya mencabut gugatan ke Kemenag, yang sempat viral itu, bukan karena terpaksa atau mendapat tekanan dari pihak lain. “Ga ada (tekanan) pak. Minta ganti ke Allah aja lebih banyak,” kata Prayit lagi.

Lantas ketika disinggung apakah juga ada perdamaian di perkara pidana, yang dirinya diadukan dugaan pemerasan ke Polres Sidoarjo oleh Kemenag? Prayit mengaku, bahwa dirinya selama ini belum mendapat pemberitahuan dari Polres Sidoarjo. Bahkan, Prayit menyebut, jika dalam perkara tersebut tidak terdapat unsur pidana.

“Belum ada pemberitahuan dari Polresta. Pengaduan masyarakat kok itu, ga ada unsur pidananya,” papar Prayit.

Sementara, kuasa hukum Kemenag RI, Taufik Hidayat SH MH mengatakan, jika dalam perkara perdata tersebut tidak ada perdamaian antara Prayit dengan Kemenag. Melainkan Prayit sendiri yang mendadak berinisiatif untuk mencabut perkara tersebut.

“Gak ada perdamaian mas. Tahu-tahu Pak Prayit nyabut sendiri gugatannya. Anda bisa konfirmasi ke Pak Prayit mas, kenapa dia mencabut gugatannya?,” jelas Taufik kepada JatimTerkini.com.

Menurut Taufik, meskipun Prayit sudah mencabut gugatan perdata dari PN Sidoarjo, namun hal itu tidak mengurangi unsur pidana yang tengah diadukan ke Polres Sidoarjo. Taufik juga mengatakan, jika perkara pidana tersebut tidak dicabut hingga sekarang.

“Lho, memang pidana lanjut terus kok mas, gak ada yang nyabut. Mau Pak Prayit nyabut (gugatan perdata) atau gak, itu gak pengaruh terhadap pidananya,” tegas dia.

Terlebih lagi, Taufik mengaku bahwa Kemenag mempunyai bukti yang kuat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Prayit. “Laporan kita kan soal pemerasan,” tambah dia lagi.

Sedangkan secara terpisah, PPJT (Persaudaraan Pengacara Jawa Timur) yang sebelumnya memberikan dukungan penuh terhadap Prayit, kini mencabut pernyataan tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Umum PPJT, Syarifuddin Rakib SH MH. Menurut Syarifuddin, setelah pihaknya memanggil langsung Prayit dan melakukan pengkajian lebih dalam, PPJT akhirnya menentukan sikap pasif terhadap kasus Prayit. “Dalam surat keputusan itu kami sampaikan bahwa PPJT menyatakan sikap pasif. Itu karena berbagai pertimbangan dan pengkajian yang lebih dalam atas perkara tersebut. Kecuali diminta secara langsung oleh Prayit. Tapi sampai sekarang tidak ada itu, dan sikap kami seperti semula, yaitu pasif atas perkara Prayit,” tegas Syarifuddin, advokat yang juga menjabat Ketua Harian ILSC (Indonesia Lawyers Shooting Club) Surabaya ini.

Seperti diketahui sebelumnya, jamaah haji 2023 kloter 17 asal Sidoarjo Jawa Timur, Prayitno Slamet Hariono, mengaku dirugikan dan menggugat Kemenag (Kementerian Agama) RI, Kemenag Jatim dan Kemenag Sidoarjo. Kemudian melakukan gugatan perdata dengan ganti rugi Rp 1,1 miliar.

Namun, Kemenag melalui kuasa hukumnya Taufik Hidayat SH MH melaporkan balik Prayitno, melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polres Sidoarjo dengan dugaan pemerasan.

Bahkan, Prayitno yang mengaku sebagai korban dalam pelaksaan ibadah haji 2023 kloter 17 juga dibantah oleh Taufik. Pasalnya, menurut Taufik, dari total jamaah kloter 17 berjumlah sekitar 450 orang, hanya Prayitno saja yang mengaku dirugikan dan menggugat Kemenag.

“Jadi begini, awal mulanya Kemenag tidak ingin masalah ini ke ranah pidana. Kalau kita digugat perdata itu sih biasa,” jelas Wakil Ketua DPP IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Bidang Pembelaan Profesi ini kepada JatimTerkini.com, Rabu (11/10/2023).

Direktur Anshor Mediation Center (AMC) ini memaparkan, bahwa apa yang dilakukan oleh Prayitno terhadap Kemenag adalah nyleneh, unik bahkan keterlaluan. Menurut Taufik, sebelum Prayitno mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dia terlebih dahulu menghubungi Kemenag Sidoarjo. Termasuk diduga melakukan ancaman ke Kemenag Sidoarjo lewat WhatsApp ke Kepala Seksi Haji. “Jadi intinya bilang gini, saya tidak akan menggugat kalau diberi kompensasi Rp 200 juta,” jelas Taufik.

Kemudian, lanjut Taufik, Prayitno pun dipanggil oleh Kemenag untuk dilakukan pertemuan. Namun, kata Taufik, setelah pertemuan itu sikap Prayitno dianggap semakin menjadi-jadi, yaitu diduga melakukan teror dengan menanyakan kompensasi yang dia minta. “Dengan ancaman, kalau gak dikasih akan saya gugat, akan saya viralkan,” tandas Sekretaris LBH Anshor Jawa Tengah ini.

Lantaran tak dipenuhinya kompensasi itu oleh Kemenag, kata Taufik lagi, Prayitno akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo. Dalam gugatan dengan nomor perkara: 250/Pdt.G/2023/PN.Sda, Prayitno menggugat Kemenag RI, Kemenag Jawa Timur dan Kemenag Sidoarjo dengan permintaan ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar.

Tak lama setelah gugatan itu diajukan Prayitno, jelas Taufik, pihaknya kemudian melaporkan atau mengadukan Prayitno ke Polres Sidoarjo dengan tuduhan dugaan pemerasan dengan pengancaman sesuai pasal 27 ayat 4 UU ITE.

“Jadi kalau dia bilang kita melaporkan dugaan pemerasan hanya berdasarkan media sosial, seperti youtube dan lainnya itu asumsi dia, dibalik faktanya. Padahal kita tidak menyinggung soal itu. Kita punya kok screenshot bukti WA (WhatsApp) nya,” papar Taufik.

Tidak hanya itu, Taufik juga menyinggung bahwa Prayitno diduga kerap melakukan hal yang sama terhadap sejumlah instansi/lembaga pemerintah. Namun, tambah Taufik, rata-rata berujung pada permintaan kompensasi sejumlah uang. “Jadi tidak murni. Kalau mengatakan sebagai kontrol itu hanya kamuflase saja. Padahal tujuannya itu (kompensasi uang), makanya sebelum menggugat dikasih tahu dahulu (yang akan digugat),” urai Taufik. (rudi)