JATIMTERKINI.COM: Lembaga Perlindungan Anak menyayangkan Polsek Rembang yang menangani kasus kekerasan anak, diluar kewenangannya.
Bahkan, Polsek Rembang dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ke Divisi Propam lantaran ‘mendamaikan’ kasus yang kewenangannya itu.
Ketua LPA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun menyesalkan pihak Polsek Rembang mendamaikan kasus tersebut. Apalagi, kata dia, Polsek tidak punya kewenangan untuk menyelidiki kasus kekerasan anak.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Propam dan akan terus kita kawal. Karena mana bisa Polsek melakukan penyelidikan kasus kekerasan pada anak, harusnya kasus itu ditangani Polres Unit PPA,” tegas Febri kepada awak media.
Meski, dikatakan Febri, luka fisik yang dialami korban sudah cukup membaik. Tapi dikhawatirkan luka batin yang dialami korban.
Pasalnya, kata dia lagi, korban akan mengalami trauma yang berkepanjangan. Dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Sehingga, diharapkan kondisi mental korban tidak terguncang dan tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.
“Yang dikhawatirkan itu kondisi sikis korban, meski saat ini korban sudah berhasil dirawat dan sudah dinyatakan sembuh. Tapi belum tentu kondisi sikisnya juga ikut sembuh, korban pasti akan mengalami trauma yang berkepanjangan,” jelas dia.
Sementara, Kapolsek Rembang, AKP Mulyono menyatakan, bahwa kejadian pengeroyokan terhadap pelajar di Kecamatan Rembang sudah berlangsung damai. Bahkan dari pihak keluarga sudah diberi uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta untuk pengganti sepeda motor Yamaha Vixion yang dibakar warga.
“Dari pihak keluarga sudah damai, dan saat damai gak ada paksaan. Perjanjian damainya sudah dilakukan 2 kali yang pertama terkait kendaraan, dan yang kedua terkait pengobatannya,” papar Mulyono. (Rud)