JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Polda terkesan lambat tangani kasus ahli nuklir UGM, Ahli Pidana: Harusnya sudah diterbitkan Red Notice

Dosen UGM, Yudi Utomo Imarjoko, DPO Polda Jatim yang kini belum tertangkap. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Penanganan kasus dugaan penggelapan dan money laundry (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka ahli nuklir UGM (Universitas Gadjah Mada) Yudi Utomo Imarjoko menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, sudah lebih dari setahun sejak kasus tersebut dilaporkan, hingga kini pelaku yang sudah masuk DPO belum juga tertangkap.

Bahkan, Ahli Pidana Universitas Brawijaya (Unibraw), Dr Prija Djatmika SH MSi menyebut, jika penanganan kasus tersebut oleh Polda Jatim memang terkesan lambat. Hal itu disampaikan Prija kepada JatimTerkini.Com, Jumat (14/6/2024).

Mengingat kejadian itu sudah dilaporkan pada 26 Desember 2022 lalu, dengan No. LPB/662.01/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur. Kemudian terbit Sprindik tanggal 5 April 2023, dengan nomor: SP. Sidik/309/IV/Res.1.24/2023/Ditreskrimum.

Dengan tenggang waktu penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama itu, menurut Prija, seharusnya Polda Jatim sudah bisa menerbitkan Red Notice. Apalagi, tersangka sudah mangkir dari beberapa kali penyidikan.

“Polda ya jangan lambat gitu. Ini khan sudah ditetapkan tersangka, bahkan tidak mau hadir dalam pemeriksaan hingga terbit DPO, kenapa sekarang tidak diterbitkan Red Notice saja,” tegas Ahli Pidana yang kerap dipakai Mabes Polri ini.

Diakui Prija, dirinya juga mendengar bahwa Yudi Utomo sudah berada di luar negeri. “Informasi terakhir pelaku ini berada di Amerika ya. Dan, sebenarnya dalam perkara ini cukup mudah, di panggil saja pengacaranya untuk memastikan keberadaan pelaku, setelah itu diterbitkan Red Notice yang ditembuskan ke Interpol. Itu pasti ketangkap kalau ada Red Notice. Sekarang ini lambat penanganannya,” jelas Prija.

Prija juga memaparkan, bahwa dalam perkara penipuan dan penggelapan, tersangka harus segera di tahan. Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Hal itu sesuai dengan pasal 22 jo pasal 23 jo pasal 24 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

“Misalkan sekarang ini informasinya tersangka berada di Amerika, ya keluarkan Red Notice saja selesai. Kenapa harus ditunda-tunda?” tambah Prija.

Diketahui, meski berstatus DPO, tersangka Yudi Utomo Imarjoko dikabarkan belum kembali ke Indonesia alias berada di luar negeri.

Penetapan DPO terhadap Yudi Utomo Imarjoko tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8. Nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Tindak pidana itu dilakukan Yudi Utomo ketika menjabat Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Dia diduga menggelapkan dan melakukan money laundry sebesar Rp 9,2 miliar.

Sementara, kepada sejumlah awak media, pengacara Yudi Utomo, Adi Prakoso, sempat mengungkapkan bahwa keberadaan kliennya di luar negeri. Dia berdalih, kliennya dalam kondisi berobat karena sakit.

Sementara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap bahwa tersangka Yudi tidak mengirimkan surat sakit ke penyidik. (Rud)