JatimTerkini.com
Terkini

Polantas Tindak Tegas Truk Odol di Trenggalek, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar

Polres Trenggalek – Satlantas Polres Trenggalek menindak tegas sejumlah kendaraan truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Petugas mendapati truk Odol (Over Dimension Over Load) saat melakukan patroli mobiling dan pemantauan arus lalu lintas. Jumat, (8/11).

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. mengatakan, keberadaan truk Odol yang beroperasi di jalan raya tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain.

“Iya benar, pagi ini anggota unit Turjawali menindak dua unit kendaraan truk Odol di jalan nasional Trenggalek-Tulungagung tepatnya di jalan raya Durenan.” Jelasnya.

Petugas terpaksa memberikan Tilang karena dinilai melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 370 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan `Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)`.

Masih kata AKP Agus, beberapa waktu terakhir banyak peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang membawa muatan berlebihan. Akibatnya, kendaraan tidak dapat bermanuver terutama saat melintasi tikungan tajam, tanjakan maupun turunan. Termasuk diantaranya, berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan jika melintas pada jalan yang bukan pada kelasnya.

“Ini adalah upaya kita untuk melindungi para pengguna jalan dari kecelakaan dan mewujudkan Kamtibselcarlantas di kabupaten Trenggalek yang berorientasi pada keamanan dan keselamatan.” Imbuhnya.

Tak ketinggalan, pihaknya kembali mengingatkan kepada pengguna jalan atau pengendara, selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety baik untuk diri sendiri maupun orang lain serta menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan.