jatimterkini.com, Mojokerto – Sekelompok warga diamankan Petugas Kepolisian di Lingkungan Sabuk Alu, Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Selasa (13/09/2022) sore.
Pembubaran tersebut tidak lain setelah petugas mendapatkan informasi keresahan dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang sedang mabuk di teras depan rumah kos.
Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian langsung menuju lokasi, dan menemukan sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak.
Sat Samapta melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti antara lain satu botol kemasan 1,5 liter minuman beralkohol jenis arak Jawa, satu botol kemasan 600 mililiter berisi minuman beralkohol campur arak dan teh yang tersisa separuh, satu cangkir berisi kopi yang dicampur dengan arak beserta alas lepek, dan tiga botol bekas kemasan 1,5 liter bekas berisi arak.
Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan, “Para pelaku sedang mengonsumsi miras dan petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa arak Jawa dan secangkir kopi campur arak,” Ucap IPTU MK Umam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor, selanjutnya dilakukan proses secara hukum oleh Satgas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satsamapta karena menggangu ketertiban umum.
Pesan Kasi Humas Polresta Mojokerto, kedepannya diharapkan para warga, apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya seperti Miras, Judi dan Narkoba bisa segera melaporkan. (MK/ENR)