JatimTerkini.com
Headline JTHukrimNasionalTerkini

Pernikahan beda Agama jadi polemik, ini pemaparan Handiwiyanto Law Office

Pernikahan beda Agama yang jadi polemik. Foto: Ilustrasi/net

JATIMTERKINI.COM: Pernikahan beda agama hingga kini masih menjadi polemik di Indonesia. Perbedaan sudut pandang sosial, budaya dan keyakinan menjadikan pernikahan tersebut tidaklah mudah.

Bahkan, tidak sedikit pasangan yang berbeda agama harus memilih menikah di luar negeri. Dan tentunya, itu pilihan untuk mendapatkan akta nikah yang sah.

Lantas, bagaimana pernikahan beda Agama yang sah secara hukum? Berikut aturan yang dipaparkan oleh Handiwiyanto Law Office:

Dalam akun Instagramnya, Handiwiyanto Law Office menyebut bahwa pernikahan yang sah harus sesuai dengan pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perkawinan.

“Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia, antara dua orang warga negara Indonesia atau WNI adalah sah apabila dilakukan menurut hukum negara dimana perkawinan tersebut dilangsungkan dan warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini,” jelas akun Instagram Handiwiyanto Law Office.

Meski demikian, tulis IG tersebut, dalam ayat 2 pasal tersebut juga mengatur bahwa dalam satu tahun, setelah suami isteri tersebut kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan di tempat tinggal mereka.

“Jadi perlu diingat perkawinan tersebut harus dicatatkan agar bisa dinyatakan sah ya,” tulis akun Instagram Handiwiyanto Law Office. (Rud)