JatimTerkini.com
GresikHeadline JTHukrimJatimNasionalSurabayaTerkini

Penundaan Pokok Perkara Adanya Praperadilan di KUHAP Jadi Celah Hukum Krusial, Kukuh: Berbahaya Jika Perkara Korupsi dan Terorisme

Ketua DPC PERADI Gresik, Dr. (C) Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H. (Foto: Ist)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Tertundanya pemeriksaan pokok perkara tanpa batas waktu yang jelas ketika proses praperadilan berlangsung dinilai jadi persoalan krusial dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun proses tersebut sah dilakukan. Karena diatur dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua DPC PERADI Gresik, Dr. (C) Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H., menilai berlakunya Pasal 163 ayat (1) KUHAP dipastikan akan menjadi celah yang sangat berbahaya dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan. Apalagi, Pasal tersebut tidak hanya berlaku pada Pidana Umum saja. Melainkan juga berlaku pada proses Pidana lainnya.

“Jika ada praperadilan maka perkara pokok harus menunggu dan tidak boleh dilimpahkan. Namun, sampai saat ini tidak ada batasan sampai berapa kali. Pertanyaannya, bagaimana jika praperadilan diajukan berkali-kali tanpa pembatasan. Dan ini akan menjadi problem. Contohnya juga di kasus Roy Suryo,” ujarnya.

Dikatakan Kukuh, proses praperadilan tanpa ada batasan waktu jelas akan mempunyai resiko yang sangat besar. Tidak hanya seorang tersangka akan batal di tahan. Sebaliknya, tersangka juga akan lepas demi hukum karena masa penahanannya sudah habis.

Hal itu dikarenakan proses penahanan seorang tersangka mempunyai batasan waktu. “Misalkan di penyidikan, tersangka maksimal di tahan 20 hari, dapat diperpanjang penuntut umum hingga 40 hari, kemudian dapat diperpanjang lagi oleh pengadilan negeri 30 hari. Tetapi kalau praperadilan diajukan berkali-kali maka dipastikan akan habis masa penahanan dengan demi hukum. Sementara pokok perkara belum di sidangkan,” ungkapnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, ketentuan praperadilan tanpa batas waktu di dalam KUHAP tidak saja berlaku pada Pidana Umum, tetapi juga berlaku pada Pidana Khusus. Diantaranya, perkara narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga terorisme.

Ia mencotohkan praperadilan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ex Jampidsus Febrie Adriansyah. “Meskipun ditolak ya, coba bayangkan kalau itu diterima, bahkan sampai berkali-kali. Sedangkan proses praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus ini sah secara hukum,” tandasnya.

Lebih riskan lagi, tambah Kukuh, ketika praperadilan tanpa batas waktu ini dilakukan berjilid-jilid oleh tersangka dalam perkara yang cukup serius, seperti narkoba maupun terorisme.

“Bayangkan celahnya begitu bahaya. Kalau perkara teroris lepas demi hukum fatal akibatnya,” terangnya.

Untuk itu, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini menegaskan, perlunya regulasi yang mengatur secara tegas adanya kekosongan hukum di dalam KUHAP. Mahkamah Agung (MA) atau pemerintah diharapkan mampu membuat aturan pelaksana untuk memperjelas dan mengisi kekosongan hukum dalam sistem KUHAP ini.

“Harus ada aturan pelaksana dalam ketentuan ini. Bisa berupa PERPU atau PP Pelaksananya. Juga bisa PERMA atau SEMA, agar batas waktu praperadilan lebih ada kepastian. Dan tidak ada kekosongan hukum,” pungkasnya.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menggelar sidang uji materiil Undang-Undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersoalkan praperadilan. Dalam uji materi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026 ini, pemohon Maret Samuel Sueke mempersoalkan ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan berlangsung, sebagaimana dinormakan dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. (red)