JatimTerkini.com
Headline JTJakartaPolitikTerkini

Pegawai KPK ketahuan pungli ratusan juta di Rutan, Komisi III DPR minta Dewas tindak tegas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan 93 oknum pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Rutan (Rumah Tahanan) mendapat reaksi Komisi III DPR RI. Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta agar Dewas (Dewan Pengawas) bertindak tegas.

Menurut Sahroni, Dewas KPK harus segera memeriksa terhadap terduga pelaku.

“Dewas KPK jangan mencla-mencle lagi harus segera periksa yang diduga terlibat pungli supaya tidak melebar ke mana-mana,” tegas Sahroni kepada awak media.

Lantas, apakah terduga pungli layak dipecat oleh KPK? Menurut Sahroni, Dewas KPK punya aturan untuk memutuskan sanksi kepada para pegawai nakal tersebut

“Ada aturan yang dimiliki oleh KPK sendiri tentang hal tersebut, biar kita tunggu hasil putusan Dewas KPK,” kata Sahroni

Diketahui sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap para pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah.

“Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” ungkap Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Dikatakan Syamsuddin, pungli dalam kasus Rutan itu berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” papar Syamsuddin.

Kini, KPK juga tengah memproses kasus pungli itu secara pidana. KPK mengaku telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan sosok tersangka. (Rudi)