JatimTerkini.com
Headline JTHukrimTerkini

Pakar hukum anggap perlunya mediasi di peradilan TUN

Proses mediasi dianggap perlu di persidangan TUN. Foto: kika

JATIMTERKINI.COM: Gagasan mediasi dalam peradilan TUN (Tata Usaha Negara) mendapat apresiasi dari Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Assoc Prof Dr Sulistyowati SH MH. Dan proses mediasi bisa menjadi masukan khusus dalam proses beracara.

“Disertasi ini membuat telaah perlunya proses mediasi yang memang tidak ada dalam peradilan TUN,” jelas Prof Sulistyowati di Jakarta, usai menjadi penguji disertasi terhadap mahasiswa tingkat doktoral ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui, Prof Sulistyowati jadi penguji eksternal secara daring dalam promosi Doktor Ilmu Hukum sejumlah promovendus (sarjana yang menyusun disertasi dan mempertahankannya untuk memperoleh gelar doktor di perguruan tinggi) bidang hukum.

Menurut Sulistyowati, disertasi yang cukup mengesankan adalah karya promovenda Iva Amiroch SH MH yang berjudul “Konstruksi Regulasi Mediasi pada Sengketa Tata Usaha Negara Berbasis Nilai Keadilan”.

“Disertasi ini cukup menarik karena sebuah telaah khusus atas proses beracara pada peradilan TUN,” jelas dia.

Terkait dengan peradilan TUN mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU No. 9/2004 dan terakhir diubah dengan UU No. 51/2009.

Dikatakan Sulistyowati, disertasi itu menarik meski belum sampai pada saran konkret yang seharusnya mau meletakkan mediasi di antara rangkaian proses beracara di TUN.

Namun, dia tampak mengapresiasi disertasi tersebut, sehingga menyarankan yang bersangkutan jangan berhenti di sini, tetapi perlu menindaklanjutinya agar bisa memberikan masukan konkret dalam proses beracara TUN kepada pihak-pihak terkait.

“Jika mediasi masuk dalam proses beracara, tempatnya adalah pada proses pendahuluan sebelum pemeriksaan persiapan,” papar dia.

Ketika melakukan pengujian, Sulistyowati bersama-sama dengan dewan penguji, termasuk Prof Dr H Gunarto SH SE Akt MHum. (Rektor Unissula) yang menjadi Ketua Dewan Penguji disertasi sekaligus pimpinan sidang.

Prof Sulistyowati bersama delapan penguji lainnya cukup serius memberikan berbagai pertanyaan kritis kepada mahasiswa.

Selain Sulistyowati, Iva Amiroch juga diuji oleh sejumlah pakar. Selain itu, dia juga menguji karya disertasi promovendus Mahdianur yang mengambil judul disertasi “Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Sengketa Harta Bersama akibat Perceraian yang Berbasis Nilai Keadilan”.

(Rud)