JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaTerkini

OTT Hakim ‘Pembebas’ Ronald Tannur, Kejagung: Sudah Lama Diincar

Kejaksaan Agung ketika memberikan keterangan pers. Foto: ist

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Seorang pengacara dan tiga orang hakim di tangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024). Keempatnya terkait kasus gratifikasi dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Dr Harli Siregar dalam jumpa persnya mengatakan, bahwa pihaknya sudah lama mengincar kasus tersebut.

“Penyidik ​​sudah lama mengikuti sejak diadakannya pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” jelas Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan RI, Jakarta.

Menurut dia, penangkapan keempat orang tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Bahkan, dalam penyelidikan ditemukan sejumlah bukti-bukti.

Ketiga hakim ketiga yang ditangkap yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

Sedangkan seorang pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. LR merupakan pengacara Ronald Tannur.

“Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari Saksi, minta keterangan dan kami yakin seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah di tangan penyidik ​​dan juga kami mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan itu, dan hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata dia.

Qohar mengatakan, penyidik ​​menemukan alat bukti berupa dokumen, elektronik, dan uang. Dia menegaskan alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyelidikan.

Kini, ketiga hakim dan seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka. Dan, keempatnya masih diperiksa secara intensif.

“Penyidik ​​sudah lama mengikuti sejak diadakannya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” kata Qohar lagi.

Diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan Jaksa.

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap pemakaman Dini.

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet di dada, perut, lengan atas kiri, luka atas kanan dan kiri, luka bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar di kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan menutupi atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.

Dengan putusan bebas itu, Komisi Yudisial (KY) melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim akan menjatuhkan sanksi etik berat. Mereka akan dihentikan. (Rud)