jatimterkini.com, Mojokerto – Ciptakan Harkamtibmas yang aman dan damai, Polresta Mojokerto Gelar Operasi dengan Sandi Tumpas Narkoba Semeru 2022 berhasil amankan 17 Pengguna dan Penyebar Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto. Selasa (06/09/2022)
Operasi dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru ini digelar selama 12 hari, mulai tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022. Selama 12 hari petugas Polresta Mojokerto melakukan pemberantasan Narkoba mulai dari Pengguna hingga pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T menyatakan,” totalnya terdapat 15 laporan Polisi kasus dengan tersangka sebanyak 17 orang dengan barang bukti yang diamankan bersama dengan tersangka yakni, 28,05 Sabu, 645 Pil Double L dan 10 butir Extacy. Ada yang bandar, ada yang kurir, masih dalam pengembangan tidak berhenti sampai di sini.” Ungkap AKBP Wiwit
Sosok Alumni AKPOL 2003 ini juga menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancamannya untuk (tersangka dengan barang bukti) di bawah 5 gram (penjara) 4 sampai 20 tahun. Kalau yang di atas 5 gram 5 tahun sampai hukuman mati,” Imbuh Kapolres (RH)