JatimTerkini.com
GresikHeadline JTHukrimTerkini

Operasi Tumpas Narkoba 2024, Polres Gresik Amankan 115 Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Sedikitnya 33 orang ditangkap dalam Operasi Timnas Narkoba 2024 oleh Polres Gresik. Foto: ist

Gresik-JATIMTERKINI.COM: Sedikitnya 115 gram sabu dan ribuan pil koplo dan ekstasi berhasil diamankan Polres Gresik. Sedangkan 33 orang di tangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba 2024.

Dalam operasi selama 12 hari ini, Polres Gresik berhasil menyita sejumlah barang haram, diantaranya sabu seberat 115,943 gram, obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 2.080 butir, dan ekstasi sebanyak 19 butir.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro didampingi Kasat Narkoba Polres Gresik, Iptu Joko Supriyanto mengatakan, bahwa pengungkapan paling menonjol berada di 3 wilayah Kecamatan. Yakni, Kecamatan Cerme, Kebomas dan Menganti.

Pengungkapan di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 96,89 gram.

“Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang signifikan,’ jelasnya, Selasa (24/9/2024).

Sedangkan untuk wilayah Menganti, kata Danu, didominasi dengan pengungkapan peredaran pil koplo. Dengan berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti Pil Koplo 2.080 Butir.

Sedangkan di Kecamatan Kebomas, lanjut dia, tim berhasil menangkap 1 orang tersangka dengan barang bukti ekstasi 10 Butir.

“Akibat perbuatan mereka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terangnya.

Dikatakan Danu, Operasi Tumpas Narkoba ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Gresik.

“Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik,” pungkasnya.(rud)