JatimTerkini.com
Headline JTJatimKediri RayaPemiluPolitikTerkini

Nyaris 3000 orang gangguan jiwa ‘serbu’ TPS di Kediri

Ilustrasi ribuan ODGJ mencoblos di TPS. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Sedikitnya 2.784 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ‘menyerbu’ TPS yang berada di 12 Kecamatan, di Kediri. Mereka bakal mengikuti pemilu 2024 lantaran resmi tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Meski ODGJ, mereka juga sudah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana mengatakan, pengidap gangguan mental juga memiliki hak politik yang sama. Gak itu diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Semua berhak mengikuti pemilihan umum. Termasuk mereka (ODGJ-red),” tegas Eka Wisnu Wardhana.

Menurut Wisnu, KPU telah memberikan bimbingan kepada ribuan orang dengan disabilitas mental tersebut. “Kita telah sosialisasikan kepada mereka beberapa kali, termasuk para disabilitas fisik dan disabilitas intelektual,” ujarnya.

Sementara, data di KPU menyebutkan, dari 2794 ODGJ itu, terdiri dari 1.688 laki-laki dan 1.106 perempuan. Mereka tersebar di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri.

Dengan kriteria bahwa mereka disabilitas mental yang bukan berkeliaran di jalanan. Namun ada di rumah serta panti rehabilitasi, sehingga kesehatannya bisa diukur berdasarkan keterangan medis.

Dalam mekanisme saat pencoblosan hari ini, KPU Kabupaten Kediri tidak membuat tempat pemungutan suara (TPS) secara khusus bagi mereka para disabilitas. Namun, Wisnu mengaku semua TPS di Kabupaten Kediri harus dibuat dengan ramah disabilitas.

Sehingga, jika ada warga yang butuh bantuan, anggota di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa menjadi pendamping.

“Tak hanya itu, kita juga ada layanan jemput suara, apabila ada warga yang tidak mampu berangkat ke TPS, nanti anggota di KPPS akan mendatangi rumahnya,” kata dia.

Sedangkan, soal warga disabilitas mental yang akan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024, Nurulloh Putra, salah satu Pekerja Sosial di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Kediri mengatakan, kriteria warga disabilitas mental yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, tidak semua ODGJ memiliki kemampuan memilih.

Seseorang dengan gangguan mental bisa dinyatakan memiliki hak pilih dengan memenuhi beberapa faktor. Diantaranya mampu mengenali diri seperti nama dan alamat rumah, kedua mampu melakukan aktivitas secara mandiri, dan selanjutnya mampu berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini perlu agar suara mereka tidak disalahgunakan.

“Asalkan klien atau orang ini dalam kondisi stabil Insyaallah akan tetap kami fasilitasi untuk mengantar ke TPS setempat,” paparnya. (Rd)