jatimterkini.com, Mojokerta Kota – Seorang pria yang menjadi buronan selama berbulan-bulan karena membawa kabur motor milik temannya akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polresta Mojokerto di Jalan Semeru, Kota Mojokerto, Kamis (20/10/2022).
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H, S.I.K, M.T, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang bawa kabur motor temannya tersebut. Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku Farhan Dwi Yulianto (20), warga Dusun Kenongo, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, meminjam motor Honda Vario Nopol S 5675 SH milik temannya Rahmatullah Pamungkas (23), untuk menjemput ibunya tanggal 28 April lalu.
“Enam bulan lalu pelaku mendatangi rumah korban yang tak jauh dari warnet tempatnya bermain di Jalan Empunala, Keluharan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, untuk meminjam motor korban, karena sudah saling kenal, korban pun menyerahkan motornya,” Jelasnya.
Masih kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, beberapa jam setelah kejadian tersebut, tersangka menghubungi korban dan mengaku tidak bisa segera mengembalikan motornya dengan alasan sedang terjebak hujan. Setelah itu tersangka mulai menghilang dan nomornya tidak bisa dihubungi.
“Korban sudah berusaha mencari tersangka dengan mengunjungi warnet tempat tersangka biasa bermain dan rumah tersangka di Dusun Kenongo, namun hasilnya nihil, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan motor miliknya ke Satreskrim pada tanggal 17 Mei, ” Kata AKP Rizki.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Unit III Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya dapat mengidentifikasi keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya saat hendak transaksi jual beli HP di Jalan Semeru, Selasa (18/10). Tersangka diamankan bersama barang bukti dua unit HP Iphone 7 dan uang tunai Rp 869.000.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak mengembalikan motor tersebut karena sudah dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi, akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian Rp 15 juta,” Ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto.
Sementara itu, AKP Rizki mengatakan bahwa saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolresta Mojokerto dan terjerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (MK/DLN)