
Surabaya – Orang yang sudah meninggal dunia masih bisa tercatat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, tidak dicoret dari daftar pemilih dan hanya ditandai. Hal inilah kemudian menjadi polemik antara Bawaslu dan KPU beserta jajarannya ditingkatannya baik Kecamatan dan Kelurahan.
Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) baru bisa mencoret nama orang yang sudah meninggal hanya jika dibuktikan dengan adanya akta kematian.
Naafilah Astri Swarist, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surabaya, menjelaskan, bahwa metode coklit yang dilakukan pada Pemilu 2024 yang digunakan adalah pendekatan de jure.
“Jadi untuk sementara yang meninggal kita tandai karena efek domino dari de jure, karena dokumen kependudukan ini kan tergantung dengan pelaporan warga, jadi semua pendataan kita berbasis dokumen kependudukan” ujarnya Rabu (8/3/2023) ketika menjadi pembicara di rapat konsolidasi penyelenggaraan pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Surabaya.
Naafilah juga menyampaikan jika pihaknya tetap intens melakukan koordinasi Dispendukcapil terkait dengan dokumen kematian selain dari akta kematian yang sudah diterbitkan.
“Pihak kelurahan dan Kecamatan sudah terus mengedukasi warganya untuk melaporkan keluarganya yang sudah meninggal. Lag-lagi kita tergantung dari laporan masyarakat itu. Ya kita tunggulah mas instruksi selanjutnya sampai coklit selesai, dps dan dpshp nanti jika nanti tetap tidak ada dokumen kependudukan dan tidak bisa dilakukan pencoretan, dan masih ada di daftar pemilih, instruksi kita ditandai agar surat undangan pemilih tidak diberikan” ulasnya.
Pernyataan KPU terkait pemilih yang meninggal dunia tidak dicoret dan hanya ditandai, perspektifnya berbeda dengan Bawaslu yang melihat ada kerawanan dari metode de jure yang digunakan dalam proses coklit.
Kerawanannya, sebagai contoh, terdapat potensi warga yang sudah meninggal dunia terdata sebagai pemilih jika tidak disertai keterangan kematian.
Metode ini berbeda dengan 2019, ketika proses coklit masih bersifat de facto sehingga, orang yang sudah meninggal bisa langsung dicoret tanpa perlu akta kematian.
Tidak dicoretnya pemilih yang meninggal ini dikhawatirkan akan menimbulkan potensi kerawanan penyalahgunaan kertas suara salah satunya dan menjadi komoditas partai politik.

