JatimTerkini.com
GresikHeadline JTHukrimJatimNasionalTerkini

Meski Diharapkan Mampu Akhiri Polemik, SEMA 4/2026 Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

Dr. (C) Kukuh Pramono Budi, SH., MH., Ketua DPC PERADI Gresik. (Foto: Ist)

Gresik-JATIMTERKINI.COM: Langkah Mahkamah Agung (MA) mengakhiri polemik soal upaya hukum terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) dan Lepas (Ontslag van Rechtsvervolging) dengan diterbitkannya SEMA No.4 Tahun 2026 mendapat reaksi dari sejumlah praktisi hukum. Meski diapresiasi, namun regulasi tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Hal itu dikatakan Dr. (C) Kukuh Pramono Budi, SH., MH., Ketua DPC PERADI Gresik, menyusul terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2026. “Memang perlu diapresiasi terbitnya SEMA No.4 Tahun 2026 ini. Hanya saja, menurut saya masih ada ketidakadilan,” ujarnya pada awak media, Sabtu (22/8/2026) malam.

Diakui, dalam SEMA ini, MA menutup upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi mempunyai ruang untuk melanjutkan perkara ke tingkat lebih tinggi. Prinsip ini untuk melindungi terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Namun, lanjutnya, hal ini tidak berlaku terhadap Putusan Lepas (Ontslag van Rechtsvervolging). Meskipun terdakwa wajib dibebaskan dari tahanan, namun JPU masih bisa mengajukan banding, walaupun wewenang penahanan beralih sepenuhnya ke pengadilan.

“Mengapa hanya Putusan Bebas (Vrijspraak) yang dilarang untuk diajukan banding atau kasasi. Sedangkan Putusan Lepas demi hukum (onslaag) tidak demikian, dan masih boleh diajukan banding atau kasasi,” ungkapnya.

Padahal, menurutnya, ketika hakim menjatuhkan Putusan Bebas (Vrijspraak) menunjukan bahwa tidak terbuktinya perbuatan melanggar hukum seperti yang didakwakan oleh JPU. Begitu juga Putusan Lepas (Ontslag van Rechtsvervolging), bahwa perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan perbuatan pidana.

Persoalan ini yang membuat Candidate Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga ini menilai ada celah ketidakadilan dalam proses hukum. “Filosofi keduanya yaitu tidak terbukti perbuatan pelanggaran atau kejahatan pidana. Seharusnya kalau tidak boleh banding atau kasasi ya untuk kedua putusan, baik Vrijspraak maupun Ontslag,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika Vrisjpraak maupun Onslaag terbukti bukan termasuk pelanggaran pidana maka seharusnya keduanya juga tertutup dalam upaya hukum banding maupun kasasi. “Jadi, ada disparitas upaya hukum tersebut. Memang dengan SEMA No.4 Tahun 2026 perlu diapresiasi, walaupun tidak adil dalam hal penjaminan atas putusan Vrijspraak dan Onslaag,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini memutus perdebatan tafsir setelah berlakunya KUHAP Baru.

Menurut Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, SEMA ini merupakan pedoman mutlak bagi seluruh jajaran peradilan pidana di Indonesia. Diantaranya, mengatur larangan banding maupun kasasi terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak), membebaskan terdakwa setelah adanya Putusan Lepas (Ontslag van Rechtsvervolging) serta menolak permohonan banding atau kasasi yang diajukan melebihi tenggang waktu atau tanpa disertai memori banding/kasasi. Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri polemik dalam proses hukum yang selama ini kerap terjadi. (red)