JatimTerkini.com
Headline JTHukrimTerkini

Meski diduga lecehkan mahasiswi, kasus kakak Wamenkumham tak masuk ranah hukum

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh kakak kandung Wamenkumham tak masuk ranah hukum. Foto: ilustrasi

JATIMTERKINI.COM: Dugaan pelecehan seksual mahasiswi oleh Eric Hiariej, mantan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) dikabarkan tidak masuk ke ranah hukum. Namun, Eric hanya ‘dipecat’ oleh pihak kampus sebagai sanksi.

Hal itu dikatakan Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius. Menurut dia, korban pelecehan seksual tidak melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Dugaan pelecehan oleh kakak kandung Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ini terjadi pada 2016 lalu.

“Kalau itu dilihat dari sisi korbannya ya, korbannya kemarin tidak melaporkan kepada kepolisian,” jelas Andi, dilansir CNN.

Dikatakan Andi, dia tidak mengetahui secara detail kejadian dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Namun intinya, pihak kampus tidak tinggal diam. Yakni, menjatuhkan sanksi berupa wajib konseling, sebelum dijatuhkannya hukuman disiplin karena muncul catatan yang membuat UGM harus bersikap lebih tegas.

Bahkan, Eric pun kemudian diberhentikan sebagai dosen, setengah tahun lalu. Itu berdasarkan putusan Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan).

“Eric itu berhenti pada saat dia diberhentikan oleh Kementerian kan. Tetapi kalau ditanya apakah itu sampai ke ranah hukum atau tidak, itu dari korbannya, sampai sekarang kita tidak masuk ke ranah situ, karena konteks UGM lebih kepada etik sebagai seorang dosen,” tegas Andi.

Diketahui sebelumnya, UGM ‘memecat’ dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Eric Hiariej. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Fisipol pada 2016.

“Saya kira terminologinya bukan pecat, artinya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM,” tandas Andi.

Lebih jauh Andi menjelaskan, Eric sudah tidak mengajar sejak sebelum dipecat. Selain itu, Eric sempat diturunkan statusnya sebagai tenaga pendidik.

“Kalau mengajar sudah lama sekali karena dulu sempat ditransfer menjadi tendik. Jadi ada kasus lalu eskalasinya naik dia kemudian dialihkan sebagai tendik,” papar Andi, dilansir DetikJateng.

Andi mengatakan, pihak universitas sempat memberikan kesempatan bagi Eric untuk memperbaiki diri. Namun, ada catatan yang membuat Eric akhirnya dipecat.

“Waktu itu kita masih mau, kira-kira dia mau ada perbaikan atau tidak, tapi lanjut kemudian ada beberapa catatan lagi ya apa boleh buat,” tambahnya. (Rudi)