
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Upaya banding oleh Roni Darmawan Gandi dan Poniwati Gandi, yang sebelumnya sebagai tergugat I dan tergugat II dalam kasus sengketa Jalan Mangga Besar IVF No.14, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dinilai hanya mengulangi dalil. Bahkan, tidak ada fakta baru dalam upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tersebut.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Lioe Khin Bin, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Henny Haripin, S.H., C.Med., yang tertuang dalam kontra memori banding. Menurut Cliff, dalil-dalil yang kini digunakan sebagai dasar upaya banding, sebelumnya sudah diuji dan dibantah dengan bukti-bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
“Upaya hukum banding bukanlah forum untuk sekadar mengulang dalil. Dan penilaian sepihak itu telah dibantah dengan alat bukti di sidang tingkat pertama. Seharusnya para Pembanding wajib menunjukkan secara konkret adanya kekeliruan penerapan hukum atau kekeliruan penilaian fakta dalam putusan yang sebelumnya dimenangkan klien kami,” tegas Cliff.
Selain itu, Cliff mengatakan, jika upaya banding dilakukan berdasarkan keberatan adanya proses perkara di PTUN, laporan kepolisian, maupun administratif terhadap sertipikat hak milik (SHM), maka hal itu tidak dengan sendirinya membatalkan atau menghapus kekuatan pembuktian SHM yang masih tercatat di BPN atas nama Lioe Khin Bin.
Begitu juga terbitnya AJB (Akta Jual Beli) Nomor 128/2025 tanggal 2 Juni 2025 antara Rudy Kartadinata dan Lioe Khin Bin, yang dipersoalkan oleh Roni Cs. Dikatakan Cliff, bahwa PPJB tertanggal 14 Februari 2025 yang dimiliki Roni Cs tidak dapat menjadi bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan yang kini menjadi obyek sengketa.
“Sehingga adanya PPJB yang didalilkan lebih dahulu, tidak otomatis
mengalahkan hak klien kami yang telah didasarkan pada AJB Nomor 128/2025 dan SHM yang tercatat di Kantor Pertanahan,” ungkapnya.
Apalagi, lanjut Cliff, gugatan Roni Cs di PTUN Jakarta dengan Nomor:416/G/2025/PTUN.JKT juga ditolak dengan alasan bahwa PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan sengketa tersebut. “Kalau pun misalkan proses di PTUN masih berjalan, itu tetap tidak bisa menjadi dasar kepemilikan,” tandasnya.
Sehingga, Cliff menduga jika upaya hukum banding yang saat ini dilakukan oleh Roni Cs hanya untuk mengulur-ulur waktu. Tujuanya agar tidak segera dilakukan eksekusi atau pengosongan obyek pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang dimenangkan Lioe Khin Bin.
“Jadi patut diduga jika upaya hukum banding ini hanya untuk mengulur waktu saja, agar tidak dilakukan eksekusi pengosongan obyek pasca putusan pengadilan,” terangnya.
Untuk itu, Cliff meminta majelis hakim PT Jakarta menolak upaya banding oleh Roni Cs. “Dan agar majelis hakim mengabulkan kontra memori banding yang kami ajukan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Cliff juga meminta majelis hakim PT Jakarta menguatkan Putusan PN Jakarta Barat dengan Nomor: 1145/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt tanggal 13 Agustus 2026. “Karena klien kami adalah pemilik sah dengan SHM yang tercatat di Kantor Pertanahan atas tanah yang hingga saat ini masih mereka kuasai,” tambahnya. (red)

