JatimTerkini.com
BlitarHeadline JTJatimTerkini

Kursi empuk Bupati Rini ‘digoyang’ parpol koalisi?

Bupati Blitar Rini Syarifah. Foto: bhirawa

JATIMTERKINI.COM: Eskalasi politik Kabupaten Blitar kembali memanas. Kursi empuk Bupati Blitar Rini Syarifah mulai ‘digoyang’ oleh salah satu parpol (partai politik) pengusung dirinya.

Diketahui, Rini Syarifah maju sebagai pasangan kepala daerah bersama Rahmat Santoso. Rini bersama partainya PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) berkoalisi dengan Rahmat Santoso (Partai Amanat Nasional). Kemudian, didukung juga oleh PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Pasangan yang dikenal dengan sebutan Mak Rini dan Makde Rahmat ini melawan pasangan petahana Rijanto-Marhaenis.

Namun, setelah Rahmat Santoso mengundurkan diri dari kursi Wakil Bupati Blitar, beberapa waktu lalu, kekuatan politik di pemerintahan yang kini dipegang oleh Rini semakin berkurang. Kabarnya, manuver-manuver politik pun semakin berkembang untuk menggulingkan Rini dari kursi Bupati Blitar.

Kini, Rini pun kembali dibidik seputar sewa rumah dinas (rumdin), yang notabene milik pribadinya di Jalan Rinjani No.1 Blitar.

Rumah pribadi Rini itu disebut-sebut disewakan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada 2021-2022. Rencananya, rumah tersebut bakal ditempati oleh Wabup Rahmat Santoso. Namun, meski sudah resmi disewa dengan anggaran APBD oleh Pemkab Blitar, Rahmat pun tak kunjung menempati rumdin tersebut. Rahmat malah memilih tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumdin Bupati Blitar.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rini mengaku, dia telah membuat kesepakatan untuk bertukar rumdin dengan Rahmat.

Kata dia, rumah pribadinya berada dekat dengan Pendopo. Sehingga, bukanlah masalah bagi dirinya mengenai urusan pemerintahan di Pendopo jika ia tetap tinggal di rumah pribadinya. Sementara Rahmat tinggal di Pendopo.

“Ada. Saya sama Pak Wabup duduk bareng waktu itu. Kami sepakat waktu itu. Yang rumahnya dekat dengan Pendopo kan saya,” tandas Rini dilansir dari Kompas.com.

Menurut Rini, dia mempersilakan Rahmat untuk menempati Pendopo ketimbang dirinya harus pindah ke rumdin Bupati Blitar. Kata Rini, Pemkab menganggarkan dana untuk sewa rumdin karena Blitar belum mempunyai tempat tinggal untuk Wabup. Rini juga mengeklaim, sewa rumah pribadinya sebagai rumdin wabup tidak melanggar aturan sebagaimana diatur PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 6 ayat 1 mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Merujuk aturan tersebut, Rini mengatakan, Pemkab Blitar menganggarkan dana untuk sewa rumdin wabup pada 2021-2022.

Sementara, isu yang kian santer menyebut, bahwa Rini diduga menerima uang sebesar Rp 490 juta yang dibayarkan oleh Pemkab Blitar. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdianto menyampaikan, realisasi anggaran untuk rumdin wabup mencapai Rp 294 juta per tahun untuk 2021-2022. Namun, sewa pada 2021 tidak berjalan selama 12 bulan dan hanya dipakai 8 bulan dengan anggaran sebesar Rp 196 juta.

“Tapi untuk 2021 tidak penuh setahun,” kata Kurdianto dilansir dari Kompas.com.

Kurdianto membeberkan, bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk sewa rumdin wabup mencapai Rp 490 juta untuk 20 bulan. Uang dibayarkan kepada Rini yang menjabat sebagai Bupati Blitar, sekaligus sebagai pemilik rumah.

“Perjanjian sewa rumah pribadi suami Rini Syarifah, dari pihak Pemkab Blitar ditandatangani Kabag Umum, sementara dari pihak pemilik rumah tertanda Zaenal Arifin untuk pihak kesatu, pihak kedua oleh Rini Syarifah,” tegasnya.

Dikatakan Rini, ada kesepakatan antara dirinya dengan Rahmat untuk bertukar rumdin. Sayangnya, hal itu malah dibantah oleh Rahmat yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Wabup Blitar pada Agustus 2023 lalu itu. Menurut Rahmat, bahwa dirinya memang tinggal di Pendopo selama 8 bulan pada 2021 dan 12 bulan di 2022. Sehingga, dia tidak menempati rumah pribadi Rini yang disewa oleh Pemkab sebagai rumdin wabup. “Nggak ada kesepakatan apa pun. Saya nggak ngerti soal anggaran (untuk rumdin wabup) dan lain sebagainya,” jelas Rahmat.

Lantas, apakah benar kursi Bupati Blitar ini mulai ‘digoyang’ oleh salah satu parpol pengusungnya?

Eksalasi politik Kabupaten Blitar semakin panas ketika hak angket digulirkan oleh fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar. Terlebih lagi, PAN merupakan salah satu pengusung pasangan Rini Syarifah-Rahmat Santoso pada Pilkada lalu.

Fraksi PAN mendesak dilakukan Pansus hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang disebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pandangan fraksi PAN menyebut, ada sejumlah permasalahan yang harus dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Diantaranya, sewa rumah dinas Wabup Blitar hingga Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

Maka dari itu fraksi PAN akan mendorong semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar untuk menyetujui bergulirnya hak angket bupati.

“Drafnya sudah selesai, senin insyaallah kita Pansuskan,” ungkap M Anshori, Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PAN, dilansir BeritaJatim.com.

Hak angket ini muncul lantaran Fraksi PAN kurang puas dengan jawaban Bupati Blitar terkait polemik sewa rumah dinas Wabup hingga TP2ID. Sehingga fraksi PAN berinisiatif menggunakan hak istimewa dari yang dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terkait polemik tersebut.

“Yang jelas kami kurang puas dengan jawaban ibu Bupati makanya kami menginisiasi (Hak Angket) biar terang benderang,” tambahnya. (rudi)